Kuala Kurun (Dayak News) – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan Pidato Pengantar terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022.
Dua buah Rancangan Perda tersebut tentang tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab. Gumas Tahun 2022-2036 dan Rancangan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
“Terkait Peraturan Daerah menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemerintah Daerah, dalam rangka pelaksanaan Visi Misi Bupati Gumas yaitu terwujudnya Kab. Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri (BERJUANG BERSAMA),” ucap Jaya Samaya Monong di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Jumat (11/3/2022).
Sesuai Misi, lanjut dia, meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia (SDM), lokal, pembangunan berkelanjutan (sustainable development), serta memelihara dan meningkatkan keharmonisan antara masyarakat dalam NKRI.
Untuk gambaran umum terkait dengan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2021-2036.
Selanjutnya pembangunan Kepariwisataan di Gumas lebih terarah, terencana, dan terintegrasi dengan rencana pembangunan lainnya serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, pengelolaan kepariwisataan yang sesuai dengan aspirasi dan kearifan lokal masyarakat Gumas, serta pengembangan kepariwisataan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga bertujuan untuk peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” papar Jaya Samaya Monong.
Kemudian sambung orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, Pariwisata merupakan salah satu sektor tumpuan pembangunan pada masa yang akan datang, dimana pariwisata sebagai bagian penting konsepsi “ekonomi kreatif” masa depan yang dapat menjadi pionir dan stimulant perekonomian mikro di Kabupaten Gunung Mas bahkan menjadi leading sektor pembangunan Kab. Gumas.
Arah pembangunan kepariwisataan meliputi mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten, mengacu pada tata ruang dan wilayah, dengan berdasarkan prinsip pembangunan kepariwisataan berkelanjutan dengan orientasi pada upaya peningkatan pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan serta pelestarian lingkungan.
Dengan tata kelola yang baik, secara terpadu secara lintas sektor, lintas pelaku dan dengan mendorong kemitraan sektor publik dan privat.
Lebih lanjut, terkait dengan Rancangan Perda pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bersifat pluralistik yang mengakomodir adat dan budaya, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum.
Tujuan penyusunan Raperda tentang pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat, yakni merumuskan penelitian dan pengkajian mengenai permasalahan masyarakat Hukum Adat, serta merumuskan dasar hukum bagi penyelesaian masalah mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gumas.
“Selain itu kami himbau kembali kepada masyarakat maupun aparatur sipil Negara di wilayah Kab. Gumas untuk bersama-sama dan saling bahu membahu melawan wabah virus Covid-19, dengan selalu mengedepankan aspek protokol kesehatan berupa cuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer sebelum melakukan aktivitas,” tandas Jaya Samaya Monong.(PR/AI)