BUPATI GUMAS SAMPAIKAN NOTA KEUANGAN PERUBAHAN APBD 2019

oleh -
oleh
BUPATI GUMAS SAMPAIKAN NOTA KEUANGAN PERUBAHAN APBD 2019 1

Kuala Kurun,18/19/19 (Dayak News). Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S. Monong, SE., M.Si sampaikan pidato pengantar nota keuangan tentang rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2019, di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gumas, Rabu (17/7/19).

Bupati dalam sambutannya menyampaikan, dengan telah ditanda-tanganinya Nota Kesepakatan Bersama, antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Gumas Tahun 2019, berarti kita sudah memenuhi amanat pasal 22 dan 23 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakan, sebab itu tidak berkelanjutan rasanya jika melalui kesempatan yang sangat penting ini, saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi, kepada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gumas, atas perhatian dan kerjasama sehingga Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang telah eksekutif ajukan akhirnya dapat disetujui dan disepakati bersama.

Menurut Bupati, perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercerminkan pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan APBD dapat mencerminkan fungsi alokasi dan distribusi diemban oleh Pemerintah, dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bersama ini kami sampaikan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2019 dengan komposisi berjumlah Rp. 1.065.811.811.480,00 pendapat berjumlah Rp. 1.048.962.938.064,74 dengan surplus sebesar 16.848.873.415,26.

Sementara untuk perubahan komposisi target jumlah pendapatan tersebut, per sumber-sumber pendapatan asli daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 59.595.939.007,00 setelah perubahan menjadi Rp. 59.650.939.007,00 bertambah sebesar Rp. 1.055.000.000,00 dengan rincian pajak semula ditargetkan sebesar Rp. 23.896.000.000,00 setelah perubahan menjadi Rp. 23.956.000.000,00 bertambah sebesar Rp. 60.000.000,00 atau naik 0,25 persen.

BACA JUGA :  BABINSA KORAMIL 1016-05 TUMBANG JUTUH MOTIVASI WARGA BERGOTONG-ROYONG

“Ia menambahkan, pengeluaran pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 26.500.000.000,00 setelah perubahan tidak mengalami perubahan. Maka dengan demikian, pembiayaan netto yang semula defisit sebesar Rp. 22.050.000.000,00 perubahan menjadi Rp. 16.848.873.415,26 berkurang sebesar Rp. 5.201.126.584,74 sehingga defisit pembiayaan ini dapat ditutup dengan nilai yang sama pada surplus pendapatan APBD tahun anggaran 2019 ini,” pungkasnya.(Dayak News/AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.