DPRD DAN PEMKAB GUMAS SEPAKAT ANGGARAN 2021

oleh -
oleh
DPRD DAN PEMKAB GUMAS SEPAKAT ANGGARAN 2021 1

Kuala Kurun, 28/7/2020 (Dayak News). Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong hadiri rapat paripurna ke IV masa persidangan ke III tahun sidang 2020.

Agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Gumas tentang kebijakan umum APBD dan PPAS APBD tahun 2021, di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Gumas, Selasa (28/7/2020).

Rapat paripurna ke IV masa persidangan ke III tahun sidang 2020 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar serta dihadiri Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P. Umbing, Waket I DPRD Gumas Binartha, Waket II DPRD Neni Yuliani, Sekda Gumas Yansiterson, serta pihak terkait lainnya.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gumas yang telah bersama-sama dalam proses penyusunan, rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dalam rapat tersebut.

Disebut sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021, maka eksekutif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk pembangunan Kabupaten Gumas dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021 mendatang.

DPRD DAN PEMKAB GUMAS SEPAKAT ANGGARAN 2021 2

Bersama perubahan regulasi menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sehingga terdapat banyak perubahan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.Salah satu perubahannya pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimulai pada perencanaan dan penyusunan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan.

Bupati Gumas juga menyampaikan kepada Perangkat Dearah menjabarkan visi dan misi kepala daerah dengan tetap prioritas tiga konsep prinsip dasar/pilar pembangunan yang kita kenal dengan istilah tiga smart yaitu, Smart Human Resources, Smart Agro, Smart Tourism.

“Agar mengelompokkan ke dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah yang lebih spesifik dan terukur (specifik and measurable). Dapat dicapai (Attanable), realistis dan berjangka waktu (Realistic and Timely),” jelasnya.

Kepada perangkat daerah terkait, untuk menyusun rencana, strategi, mengkaji dan menganalisis serta memperhitungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusunya pada pajak derah dan retribusi daerah dalam kaitannya upaya meningkatkan usaha-usaha perekonomian masyarakat Kabupaten Gumas.

“Saya perintahkan, dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2021 sudah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Derah serta terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,” pungkasnya.(AI/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.