DUA CALON GUGAT PILKADES DI GUMAS

oleh -
oleh
DUA CALON GUGAT PILKADES DI GUMAS 1

Kuala Kurun, Dayak News.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah usai di gelar tanggal 31 Oktober 2018 lalu.

Dalam Keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Yulius Agau, S.Sos mengatakan, ada dua Desa yang menggugat dalam pemilihan kepala desa serentak, Desa Tuyun Kecamatan Mihing Raya dan Desa Tumbang Siruk Kecamatan Miri Manasa.

“Dikatannya, Tahapan selanjutnya dalam waktu dekat kita telah membuat draft (SK) kepada Bapak Bupati semoga tidak ada persoalan yang berarti sesuai dengan tahapannya, paling lambat tanggal 18 Pebruari 2019 akan diadakan pelantikan Kepala Desa terpilih,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau, S.Sos, Senin (12/11/18).

Untuk dua desa yang dalam proses gugatan baru sampai ke Kecamtan, sesuai prosedur mereka mengajukankan ke BPD, kemudian diselesaikan secara musawarah dan mupakat desa tersebut, kalau bisa selesai itu yang kita harapakan, kalau belum selesai mereka harus mengajukan ke Kecamatan, untuk keputusan akhirnya dilakukan ke panitia Kabupaten dan kalau belum tuntas itu harus melalui jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kita harapkan proses pelantikan kepala desa nanti pada tanggal 18 Pebuari 2019 bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.

Pada pilkades serentak 2018, ada 59 desa di wilayah Kabupaten Gumas yang melaksanakan pilkades serentak.(Dayak News/AI/BBU).

BACA JUGA :  BUPATI GUMAS DUKUNG PROGRAM GENRE

No More Posts Available.

No more pages to load.