Jaga Netralitas dan Profesionalisme, ASN Tidak Boleh Terlibat dalam Kegiatan Kampanye Politik

oleh -
oleh
Jaga Netralitas dan Profesionalisme, ASN Tidak Boleh Terlibat dalam Kegiatan Kampanye Politik 1
Pj. Bupati Gumas Herson B. Aden.

Kuala Kurun (Dayak News) – Dalam menghadapi momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, terus berupaya menjaga netralitas dan profesionalisme para jajarannya.

Pj. Bupati Gumas Herson B. Aden, menilai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat strategis sebagai pelayan publik yang harus menjaga profesionalisme dan netralitas.

Dia menekankan bahwa netralitas asn merupakan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Dan Merupakan Tanggung Jawab Moral Yang Harus di Jaga Bersama.

“Maka ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik tertentu, baik itu partai politik maupun calon tertentu. sebagai abdi negara, kita harus menjadi contoh dalam menjalankan prinsip netralitas, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Herson.

Oleh karena itu, sebelumnya pihaknya telah berikrar bersama mengenai netralitas ASN dalam menghadapi pesta demokrasi tahun ini.

Menurut orang nomor satu di Gumas ini, netralitas ASN bukan hanya sebatas kata-kata. Akan tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Artinya ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, dan dilarang melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pihak yang berkompetisi dalam Pilkada ini,” tukasnya.

Pemerintah Kabupaten Gumas menggelar ikrar bersama mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik pada tahun 2024 atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun ini.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM selaku ketua Panitia ikrar netralitas ASN menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini yakni untuk mempertegas komitmen asn dalam menjaga netralitas di lingkungan kerja, menghindari keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis, dan mempertegas komitmen pemerintah daerah untuk bersikap netral.

Perserta dalam ikrar itu ada 26 Kepala OPD, 12 Camat, 13 lurah kepala bagian ada 7, Direktur RSDUD Kurun, Pejabat Eselen III dan IV dilingkup Pemda Gumas dan bagi yang tidak hadir akan dilaksanakan ikrar mandiri. (Rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.