Kuala Kurun, 5/10/2020 (Dayak News). Kepala Desa (Kades) desa Tumbang Korik, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dituntut mundur.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tumbang Korik,Boni.K secara langsung melaporkan Kadesnya kepada Bupati Gumas Jaya S Monong meminta Kades mundur dengan alasan malas turun kantor.
Boni mengatakan, mendesak mundur itu bukan kehendak pribadinya. Dia merespon permintaan 91 orang warga desa Tumbang Korik.
Warga Desa Tumbang Korik menyertakan foto, tanda tangan serta sidik jari bukti mereka yang melaporkan.
Berdasarkan hasil musyawarah BPD Tumbang Korik 6 Mei 2020, Nomor surat 07/BPD-TK/V/2020 perihal pemberhentian Kepala Desa Tumbang Korik belum ada tanggapan dari Jaya S Monong Bupati Gumas.
“Kami mengusulkan Kades diberhentikan karena masyarakat mengeluh pembangunan desa 2019 dan Kades mangkir tidak pernah berada di tempat.Masyarakat sangat sulit bila memerlukan kadesnya “,kata Boni.
Pihak media mencoba konfirmasi mendatangi rumah Kades, ternyata dia rumah, Minggu (4/10/2020).
“Ya pak, semenjak Kades diisukan punya istri baru yang ke 2, mulai jarang berada di desa ini. Warga mulai kesulitan untuk menghubungi bila ada keperluan dengan Kades,” kata ibu SR warga Tumbang Korik.
Berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri NoA: 82 tahun 2015 pasal 8 ayat (3),(4).” Kades sudah banyak melangar aturan,janji dan sumpah jabatan itu perlu diberhentikan jadi Kades”, jelas Boni.(Pr/AI/Den).