BISNIS SAWIT TANJUNG LINGGA DI PULANG PISAU

oleh -
oleh
BISNIS SAWIT TANJUNG LINGGA DI PULANG PISAU 1

Pulang Pisau, 6/10/2020 (Dayak News). Bertepatan dengan sudah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, alangkah lebih baik kita sedikit meninjau ekspansi bisnis Tanjung Lingga Group di Kabupaten Pulang Pisau.

Dayak News sengaja untuk melakukan pengamatan lapangan atas dugaan keluarnya izin Perkebunan Besar Swasta (PBS) PT. Borneo Sawit Gemilang (BSG). Sebelumnya PBS dari Group Tanjung Lingga di daerah yang sama adalah PT. Menteng Kencana Mas (MKM) yang sudah memiliki fasilitas pengolahan minyak mentah sawit (CPO).

Persoalan utama dari keluarnya izin BSG tersebut dilakukan di periode Eddy Pratowo yang kedua sebagai Bupati Pulang Pisau.

Hal ini memunculkan spekulasi kuat bahwa masuknya dirinya dalam skenario calon Wakil Gubernur Kalteng mendampingi petahana Calon Gubernur Sugianto Sabran, dilatari sebagai “imbal jasa balas budi.”

Dari penelusuran di lapangan terdapat setidaknya areal yang diplot sebagai kawasan penggarapan BSG itu tidak memiliki dasar yang kuat.

Banyak plot lahan yang dimasukkan dalam 1800-an hektare arealnya yang tumpang tindih dengan kepemilikan lahan masyarakat.

Jasimin Kepala Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, misalnya, menyebutkan sejumlah “agen makelar” lahan sering mematok-matok lahan milik warga setempat.

BISNIS SAWIT TANJUNG LINGGA DI PULANG PISAU 2

Kejadian demi kejadian sering berlangsung mengarah pada konflik terbuka antara pihak korporasi dan pihak warga.

Dikatakan Jasimin, mereka sering mematok harga atas lahan yang dicaplok sebagai kawasan BSG dengan harga yang tidak masuk akal. Untuk itu dia meminta warganya untuk sering-sering melakukan patroli dan penanaman untuk menandai kepemilikan mereka.
Jangan mau hak kita dan status kepemilikan kita dirampas dengan semena-mena.

Selain soal areal yang diklaim, ternyata masalah lain muncul dari limbah buangan pabrik CPO dari MKM yang dituduh oleh warga Desa Sei Bitik, Maliku dibuang ke sungai sekitar. Bau busuk limbah itu mengganggu kenyamanan warga desa di tepian Sungai Kahayan ini.

BACA JUGA :  DIDUGA 600 HEKTAR LAHAN SAWIT MILIK PENGUSAHA A MERUPAKAN HUTAN PRODUKSI

Tanjung Lingga Group telah melebarkan ekspansi ke Pulang Pisau, selama periode pertama Gubernur H.Sugianto Sabran menjabat Gubernur Kalteng (2016-2021).

Sebelumnya bisnis sawit dari Group ini hanya diketahui berada di wilayah barat Kalteng, seperti di Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, dan Seruyan.

Modus keluarnya izin baru, sekalipun masih berlaku Inpres moratorium Izin Perkebunan Sawit adalah supaya terlihat tidak sekaligus suatu kawasan luas dimiliki oleh satu perusahaan. Tetapi jumlah perusahaan diperbanyak sehingga nampak seperti milik banyak investor. Padahal kenyataannya itu semua satu group saja. (CPS/Den)

Response (1)

  1. sekarang dari awal bulan nov ini justru ada phk para pekerja yg di lakukan sepihak, tanpa pesangon bahkan tanpa surat phk. lokasi wilayah maliku . kasihan pekerja tidak tau akan hak2nya selama sekian tahun sudah bekerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.