Kuala Kurun, 21/6/2020 (Dayak News). Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar evaluasi dan penilaian kinerja Pegawai Tidak Tertap (PTT).
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Gumas Isaskar, S.H., M.Si mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Dearah Kabupaten Gumas, tanggal 20 Mei 2020, nomor : 800/433/BKPSDM/Bid.1/V/2020, perihal usul persetujuan perpanjangan kontrak kerja PTT lama dimana terdapat kententuan untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja PTT pada masing-masing perangkat daerah yang meliputi disiplin kerja, kemampuan bekerja, komitmen melaksanakan tugas dan perilaku yang dipandang cakap sehingga layak diperpanjang kontraknya, katanya.
Kegiatan evaluasi yang diikuti oleh PTT ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian dan hasil kerja PTT. Mengukur komitmen dan tanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah diberikan oleh atasan dan merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada PTT serta sebagai dasar pertimbangan untuk perpanjang kontrak kerja PTT. Evaluasi PTT ini juga dapat memacu atasan langsung untuk memberi contoh yang baik dan memberikan pembinaan kepada PTT yang dipimpinnya.
“Disamping penilaian oleh atasan langsung, PTT juga harus meleweti serangkaian tes psikologi dan wawancara yang dilakukan oleh psikolog klinis dari RSJ Kalawa Atei Palangka Raya secara independen dan objektif”, ungkap Kepala DP2KBP3A.
“Diharapkan dengan evaluasi yang dilakukan setiap 6 bulan tersebut dapat menilai kinerja PTT sehingga dapat menjadi bahan pembinaan dan pertimbangan dalam perpanjangan kontrak di tahun 2021. Lebih dari pada itu dengan dilakukan evaluasi secara berkala seperti ini akan didapat PTT berkualitas yang bukan merupakan bahan tetapi justru menjadi asset bagi organisasi,” tandasnya.(AI/BBU).