MASYARAKAT BLOKADE JALAN PALANGKA RAYA-KUALA KURUN, INI KATA BUPATI GUMAS

oleh -
oleh
MASYARAKAT BLOKADE JALAN PALANGKA RAYA-KUALA KURUN, INI KATA BUPATI GUMAS 1
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, bersama unsur Forkopimda saat memantau Aksi dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas blokade Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang, Rabu (05/1/2022).

Kuala Kurun (Dayak News) – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri Aksi Blokade Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang, Rabu (05/1/2022).

“Penanganan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun sudah beberapa kali dilakukan pembahasan antara lain rapat pada bulan juni tahun 2021 yang lalu dan terakhir pada tanggal 17 Desember 2021 di kantor Gubernur yang dipimpin oleh Bapak Wakil Gubernur kalteng dan tindak lanjut juga kami sudah mengirim surat tanggal 29 Desember 2021 untuk perusahaan swasta (PBS) yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas yang melintasi jalan Palangka Raya-Kuala Kurun,” ucap Jaya Samaya Monong saat dikonfirmasi.

“Sebagai tindak lanjut sudah dibangun pos pantau terpadu di kelurahan Sepang yang bertugas untuk mengecek dan mencegah truk perusahaan besar swasta (PBS) yang menuju jalan lintas Palangka Raya Kuala Kurun ada,” kata Jaya Samaya Monong.

“Saya minta sebelum jalan ini diperbaiki tidak diizinkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk melewati jalan tersebut, artinya harus diperbaiki dulu,” ungkapnya.

Jaya Samaya Monong menuturkan, sebelumya sudah direspon oleh pihak perusahaan, dari pertambangan yakni PT Tajahan Antang Mineral (TAM), PT Dayak Membangun Pratama (DMP) dan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), yang telah bersedia untuk perbaiki jalan dan perusahaan lainnya masih saya tunggu, karena yang belum merespon dari sektor kehutanan dan sektor perkebunan, apabila tidak direspon maka jalan ini tidak diizinkan untuk mereka lewati.

Ada empat alternatif solusi dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas yang pertama Perusahaan wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No. 7 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan, yang kedua sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun, ketiga berat muatan dan ukuran kenderaan mengacu pada UU RI No. 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No. 7 tahun 2012, kelima selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak perusahaan PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal).

BACA JUGA :  LAKALANTAS BERUNTUN, MENGUNDANG EMPATI GUBERNUR KALTENG
MASYARAKAT BLOKADE JALAN PALANGKA RAYA-KUALA KURUN, INI KATA BUPATI GUMAS 2

Dari empat alternatif solusi tersebut saya meminta Perusahaan Besar Swasta (PBS), untuk segera memperbaiki jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.

“Untuk pengawasan perbaikan jalan ini diawasi langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas supaya sesuai dengan standar jalan yang seharusnya,” kata Jaya Samaya Monong.

Hasil dari kesepakatan hari ini akan dibuat surat resmi kepada Bapak Gubernur dan tembusan kepada pihak terkait Forkopimda Provinsi maupun Forkopimda Kabupaten tentang upaya-upaya perbaikan jalan ruas Palangka Raya-Kuala Kurun.

“Saya mewakili masyarakat Kabupaten Gunung Mas dan Pemkab Gumas mendukung apapun kebijakan Provinsi Kalimantan Tengah dan pusat serta mendukung Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi dan perhatikan juga kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir Kapolres AKBP Irwansah, Kadis PU Baryen, Kadis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah, Kasatpol PP Salampak Haris, Camat Sepang Sayusdi, Kabid Perhubungan Sandra, dan sejumlah masyarakat Aliansi Masyarakat Gunung Mas. (PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.