Kuala Kurun, 21/10/2020 (Dayak News). Ombudsmen Republik Indonesia (RI) perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan audiensi terkait dengan tugas dan wewenang Ombudsmen RI yang baru dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) di raung rapat lantai satu, Selasa (20/10/2020).
Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsmen RI perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta jajarannya yang telah perkenalan dan silahturahmi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas.
“Ombudsmen ini adalah mengawasi semua penyelenggara Negara, penyelenggara pemerintahan terkait dengan pelayanan publik,” ujar Wakil Bupati Gumas.
Kita meningkatkan pelayanan publik bahkan berbasis teknologi informasi dan ini semangkin kita sempurnakan apa saja yang bisa dilakukan menggunakan teknologi informasi, misalnya pendaftaran pasien di Rumah Sakit tidak perlu harus antri lagi cukup pendaftaran melalui online masyarakat yang mau berobat.
“Pemerintah Kabupaten Gumas menyabut baik bahwa Ombudsmen mempunyai perhatian kepada Pemkab Gumas. Kami memandang ini sebagai sebuah awal yang baik karena kedatangan beliau ini mengingatkan kembali bahwa kita menyelenggarakan pelayanan publik itu dengan sebaik-baiknya,” terangnya.
Saya mengingatkan kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Gumas yang melakukan pelayanan supaya benar-benar memperhatikan standar pelayan prima.
Beliau juga menawarkan kalu ada hal-hal yang berkaitan dengan sosialisasi ataupun acara peningkatkan pelayana publik Ombudsmen siap untuk bermitra dengan kita, bukan berarti mengurangi pengawasan tetapi mitra itu mencegah lebih baik. Kita lebih mengkedepankan pencegahan itu dari pada ketimbang penindakan.

Kalau tidak ada yang ditindak lebih baik kita mencegah, sebenarnya kedatangan Ombusmen ini dalam rangka adanya mal administrasi, mencegah terbangkalainya atau tidak terlayani masyarakat dengan baik prinsipnya mencegah lebih baik dari pada mengobati.
“Kepala Ombudsmen RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) Biroum Bernardianto pada kesempatan tersebut mengatakan, Kabupaten Gumas pada tahun 2018 merupakan salah satu Kabupaten yang dari sisi kepatuhan itu jona hijau, artinya kepatuhanya itu baik” ucapnya.
Kami berharap dengan nihilnya laporan dari Kabupaten Gumas itu sesuai dengan kenyataan pelayan disini memang betul kualitasnya baik.
Selain kunjungan silaturahmi kami juga membuka posko pengaduan hari ini di kantor Samsat, besok lanjut lagi ke Dinas Kependukan dan Pencatatatan Sipil, dan sejauh mana pelayan selama ini apakah benar hal tersebut terjadi.
Kami juga mengubah paradikma Pemerintah biasanya ombudsmen itu tidak cuma sekedar lembaga pengawas pelayan publik yang sekedar mencari kesalahan, tatapi lebih dari itu adalah mitra Pemerintah untuk memastikan pelayanan itu berjalan baik sehinga mendukung tujuan pembangunan sehingga Ombudsmen terbuka sekali kepada pemerintah.
Bagi masyarakt yang melapor bisa hubungi Nomor 08111493737, walapun bentuknya konsultasi hanya bertanya bahkan surat yang dilayangkan ke Ombudsmen kami siap melayani dan kami akan pandu.
“Masyarakat kurang puas bisa melapor ke Ombudsmen intinya terkait mal praktek administrasi dari penyelenggaraan Negara dan penyelenggara pemerintah apa yang mereka lakukan itu adalah pelayanan publik, misalnya melakukan diluar kewenangan, melakukan tindakan yang sewenang-wenang,” pungkasnya.(Pr/AI/BBU).