PBS AGAR SESUAI UMK DI GUMAS

oleh -
oleh
PBS AGAR SESUAI UMK DI GUMAS 1

Kuala Kurun, Dayak News.

Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang perkebunan, Kehutanan dan pertambangan yang beroperasi di Gunung Mas (Gumas) harus mematuhi upah minimum kabupaten (UMK).

Anggota DPRD Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan harus mengingatkan hal itu kepada para pelaku usaha. UMK Gumas yang sudah ditetapkan harus dipatuhi.

“UMK di Gumas 2019 sudah ditetapkan besarnya Rp 2,706,493,52.PBS harus ikuti ketentuan itu,” tegas Raya,Rabu (14/11).

“UMK yang ada sekarang sudah layak untuk para karyawan. Adanya kebijakan dari pemerintah provinsi kenaikan 10 persen untuk UMK tahun depan, itu sangat menggembirakan dan menjanjikan untuk para karyawan. Kita apresiasi UMK Gumas 2019 yang sudah ditetapkan,” tutur legislator ini.

UMK PTT (Pegawai Tidak Tetap), dia katakan penetapannya harus disesuaikan APBD Gumas dan itu harus ada kebijakan dari Bupati.

Diberitakan sebelumnya, Kadis Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK Letus Guntur menyatakan UMK Gumas 2019 sudah ditetapkan Rp 2,706,493,52.

“Ada peningkatan 10 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 2,460,000,” ujar Letus.

Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Gumas yang akrab dengan pewarta itu menyampaikan penetapan UMK 2019 berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Gumas tanggal 1 November 2018 yang sudah diketahui dan disetujui Bupati Gumas, Arton S Dohong.

“Selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penetapan,” ucap dia.

“Tidak hanya UMK, ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2019 yang terdiri dari sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan (Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri serta Penebangan Kayu) dan perikanan,” sambungnya.

“Sektor lainnya, bidang listrik dan gas, jasa keuangan, perusahaan dan kesehatan, konstruksi dan bangunan serta industri pengolahan,” imbuh Letus. (Dayak News/AI/BBU).

BACA JUGA :  FGD PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN DRAF REPERDA MASYARAKAT HUKUM ADAT GUNUNG MAS

No More Posts Available.

No more pages to load.