Kuala Kurun, 27/8/19 (Dayak News). Kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diingatkan agar jangan sampai tertinggal menfaatkan kesemkatan pendaftaran tanah berkontribusi.
Hal itu disosialisasi oleh Dinas Perumahan, Kewaspadaan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam bentuk rapat kerja teknis pendaftaran tanah di Kuala Kurun, diikuti 70 orang yang terdiri dari Camat, Lurah Kepala Desa se-Kabupaten Gumas, Selasa (27/8/19) pagi.
Turut hadir Wakil Bupati Gumas Ir. Efrensia L.P. Umbing, M.Si, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Ir. Leonard S. Ampung, MM., M.T, Kepala BPN Kab. Gumas Hartono, Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanahan Gumas Rody Aristo Robinson, SP serta undangan lainnya.
Ir. Efrensia L.P. Umbing, MS.i mengatakan, dalam rangka menuntaskan program strategi nasional yang tertuang dalam “Nawa Cita” Pemerintah Joko Widodo bidang Agraria yaitu dengan mendaftarkan tanah-tanah warga dan aset pemerintah, maka pemerintah Kabupaten Gumas bersama-sama Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kantor Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kantor Pertanahan Kabuapten Gumas adakan kegiatan ini.
Selama ini kesadaran masyarakat mendaftarkan tanahnya di desa-desa masih lalai, bahkan SPT saja tidak punya, ketika ada lahan yang mau diganti rugi lahan sawit konflik, belum lagi titik koordinatnya tidak jelas, artinya tertib pertanahan seperti ini jelas tidak ada lagi lalai untuk mendaftar tanahnya.
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalaimantan jelas ada dampaknya. Kita pasti menjadi wilayah penyangga karena Ibu Kota itu, kebutuhannya banyak terutama pangan, kita jangan jual lahan peluang buat kita untuk memproduksi bahan pangan maupun bahan-bahan baku lainnya termasuk industri-ndustri akan dikembangkan di wilayah kita Kalimantan ini khusnya, terangnya.
Kadis Disperkimtan Kalteng Ir. Leonard S. Ampung, MM., MT mengatakan, peningkatan jumlah penduduk saat ini berdampak pada keperluan akan tanah untuk hunian dan permukiman sehingga perlu dilakukan pengaturan maupun penyelenggaraan urusan pertanahan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pendaftaran tanah memiliki peran penting dalam penyelengaraan urusan Pemerintah bidang pertanahan. Dengan adanya legalitas dan kepastian hukum atas tanah tersebut secara tidak langsung akan memberikan dampak.
“Selain itu juga pendaftaran tanah berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kemajuan daerah, sehingga apabila dimanfaatkan dengan baik, kegiatan pendaftaran tanah akan memberikan banyak manfaat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua panitia Drs. Maslin dalam laporannya menyampaikan, rapat teknis ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dari Perangkat Desa dan mensinkronisasikan penyelenggaraan Bidang Pertanahan di Kabupaten Gumas,” pungkasnya.(Dayak News/AI/BBU).