Kuala Kurun, 23/1/2021 (Dayak News). Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti Pelaksanaan Kajian Konflik Pertanahan di Daerah, kegiatan tersebut digelar melalui dalam Webinar BPP Kemendagri di ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Jumat (22/01/2021) siang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Lurand, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas Baryen, Kepala Bagian Pemerintahan Jepin, Kepala Bagian Hukum Erdisito, Kepala Bidang Litbang pada Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas Erik.
Kepala Badan Ditbang Mendagri Agus Fatoni dalam sambutannya meyampaikan, tanah mempunyai nilai yang sangat penting dalam kehidupan manusia tidak hanya di tanah air kita tetapi juga diseluruh Indonesia. Tanah sering kali diobjekan dan diperebutkan sehingga memicu terjadinya konflik pertanahan, baik di tingkat Desa maupun di tingkat Kabupaten/Kota.
Dikatakannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ART/BPN) mencatat hingga Oktober 2020, sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan berjumlah 9.000 kasus. “Jumlah kasus konflik pertanahan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia.”
Sepanjang tahun 2020 telah terjadi 241 kasus konflik pertanahan di 359 kampung/desa yang melibatkan 135.330 kepala keluarga dilahan seluas lebih dari 624.000 Ha.

Lanjut beliau, dampak konflik dari pertanahan ini sangat luas dan berpengaruh terhadap ekonomi serta menimbulkan biaya, mengorbankan tenaga, pikiran dan waktu bagi yang merasa dirugikan. Sementara dari dampak sosial terjadinya kesenjangan sosial dan minimnya koordinasi antar pemerintah dan juga menurunnya kepercayaan publik.
Sementara dari dampak ekologis akan terjadi penelantaran tanah dan penurunan kualitas tanah hingga memicu terjadinya bencana.
Dia menambahkan, kegiatan webinar hari ini bertujuan yang pertama, untuk mencermati kembali berbagai latar belakang yang menjadi konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia, yang kedua diperhadapkan terkait strategis dan langkah-langkah yang telah di upayakan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam penanganan dan penyelesaian konflik, termasuk melalui penyempurnaan relugasi upaya dan persuasi dalam penyelesaian sengketa dalam ranah hukum. Yang ketiga mengetahui berbagai kendala dan permasalahan yang dialami dalam penanganan konflik didaerah dan mencari solusi konflik pertanahan.
Banyak sekali faktor konflik pertanahan, menurut data yang di rilis oleh BPN 2019 paling tidak 8 faktor yang memicu konflik pertanahan diberbagai daerah di Indonesia, antara lain dikarenakan penguasaan kepemilikan tanah aset BUMN dan tanah yang berada di kawasan hutan, kemudian penetapan atas tanah batas dan letak bidang tanah, pengadaan tanah, tanah objek pemerintah, tuntutan ganti rugi tanah patiklir, tanah hukum adat dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Kementerian dalam Negeri sebagai Pembina dan kawan-kawan di daerah juga mempunyai kewajiban untuk ikut menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang ada di Indonesia. Hingga tahun 2019 hingga semester 2 tahun 2018 kita telah memfasilitasi konflik pertanahan sebanyak 487 kasus yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Narasumber yang hadir pada Webinar hari ini, dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terima kasih kepada seluruh peserta dan selamat berdiskusi,” pungkasnya. (AI/Den)