PT.HPL TELAH KANTONGI PERIJINAN RESMI

oleh -
oleh
PT.HPL TELAH KANTONGI PERIJINAN RESMI 1

Kuala Kurun, 29/8/2020 (Dayak News). PT Hutan Produksi Lestari (HPL) telah memiliki Ijin lengkap, termasuk dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Wartawan Dayak News di Gunung Mas (Gumas) yang melakukan investigasi tentang dokumen perusahaan itu, setelah menerima banyak laporan tidak jelas dari masyarakat, Sabtu (29/8/2020) melaporkan, ternyata perusahaan itu melakukan kegiatan sesuai dengan aturan yang harus mereka penuhi.

Sebelumnya, banyak pihak mempertanyakan perijinan PT HPL.

Namun kenyataan sesunguhnya, perusahaan itu ternyata legal, nyata-nyata sudah mengantongi dokumen resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng saat dikonfirmasi, mengungkapkan, perusahaan HPL,memiliki perijinan dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : 54/Menlhk/Setjen/HPL.0/1/2020, Tentang pemberian ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri.

Kepada PT HPL diberikan areal produksi seluas kurang lebih 10.050 hektar pada wilayah KPH unit XI di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng,Ir Sri Suwanto melalui Kepala Bidang Perencanaan Dan Pemanfatan Hutan Dishut Provinsi Kalteng,Agustan Saining, mengatakan, PT Hutan Produksi Lestari merupakan perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman Industri.

“PT HPL merupakan pemegang IUPHHK HTI dari Menteri LHK,”ungkap Agustan,Jumat,(28/8/2020).

Ditambahkannya, PT HPL juga telah mengantongi Izin Industri untuk pengolahan kayu pada HTI.

“Ijin Usaha Industri primer hasil hutan kayu atas nama PT HPL, dengan nomor 570/2/DISHUT-IUIPHHK/IV/DPMPTSP-2020,didalam jelas tercantum hak dan kewajiban dari PT HPL ,”bebernya.

Menanggapi berbagai pihak terkait perijinan,perwakilan dari manajemen PT Hutan Produksi Lestari, Majohnnie Bakar mengatakan pihak selama ini telah memenuhi apa yang jadi kewajiban kepada pemerintah,untuk bisa beroperasi, dan tidak mungkin pihaknya berani melakukan pengangkutan tanpa dokumen.

BACA JUGA :  Polsek Kurun Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Lanjut dia, dalam setiap pengiriman ,untuk transportasi truk biasa kami melaksanakan sesuai dengan standar yang ada, bak tertutup dan kapasitas sesuai dengan aturan berlaku.(ES/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.