RP 2,7 JUTA SEBESAR UKM GUMAS

oleh -
oleh
RP 2,7 JUTA SEBESAR UKM GUMAS 1

Kuala Kurun, Dayak News.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunung Mas (Gumas) tahun 2019, sebesar Rp 2,7 juta per bulan.

Hal itu diungkapkan Kadis Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK Letus Guntur kepada wartawan di Kuala Kurun, Senin (12/11).

Dikatakan, terdapat peningkatan 10 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 2,4.

Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Gumas ini menambahkan, penetapan UMK 2019 berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Gumas tanggal 1 November 2018 yang sudah diketahui dan disetujui Bupati Gumas Arton S Dohong.

“Selanjutnya diteruskan kepada pak Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mendapatkan penetapan,” ucapnya.

Menurut Letus Guntu, tidak hanya UMK, ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2019 yang terdiri dari sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan (Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri serta Penebangan Kayu) dan perikanan,” sambungnya.

“Sektoral lainnya, bidang listrik dan gas, jasa keuangan, perusahaan dan kesehatan, konstruksi dan bangunan serta industri pengolahan,” ucapnya.

Kenaikan UMK sebutnya, dipengaruhi beberapa faktor,seperti harga kebutuhan sesuai inflasi, PDB (Produk Domestik Bruto)yang ditetapkan Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan faktor lainnya.

“Perusahaan yang ada di Gumas kita harapkan memahami dan mentaati penetapan UMK 2019. Hadirnya perusahaan itu untuk memberi kemaslahatan bagi masyarakat daerah ini,” tandas Letus Guntur.(Dayak News/AI/BBU).

BACA JUGA :  PERKOKOH PERSATUAN DAN KESATUAN MELALUI FORUM PEMBAURAN

No More Posts Available.

No more pages to load.