SEKDA PIMPIN RAPAT TEPRA PEMKAB GUMAS

oleh -
oleh
SEKDA PIMPIN RAPAT TEPRA PEMKAB GUMAS 1

Kuala Kurun,2/12/19 (Dayak News). Menindaklanjuti surat edaran dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengumuman dan Pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan dan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, SE., M.Si minta kepada semua Kepala Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan langkah – langkah strategis.

“Dalam rangka melakukan pengadaan atau tender secara dini dan agar terdapat kepastian tanggung jawab administratif dan keuangan, maka kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera mengusulkan satuan pengelola keuangan di OPD-nya yang meliputi, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara-bendahara beserta pembantunya untuk tahun anggaran 2020 ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” kata Drs. Yansiterson, M.Si saat memimpin rapat TEPRA di ruang Lantai 1 Kantor Bupati Setempat, Senin (2/12).

Pihaknya meminta, kepada seluruh perangkat daerah sudah harus menetapkan pejabat pengadaan dengan keputusan kepala perangkat daerah masing-masing paling lambat tanggal 20 Desember 2019 dengan tidak lagi mencantumkan berakhirnya batas waktu penugasan. Sehingga sepanjang tidak terdapat perubahan terhadap keputusan penetapannya maka keputusan tersebut tetap berlaku agar proses pengadaan langsung atau e-purchasing dapat berlangsung tanpa kendala kekosongan pejabat pengadaan.

“Melakukan identifikasi pengadaan berdasarkan RKA atau DPA Perangkat Daerah tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip efisien dan efektif, aspek pengadaan berkelanjutan, penilaian prioritas kebutuhan, katalog elektronik, konsolidasi, barang atau jasa yang telah tersedia, dimiliki atau dikuasai harus memiliki format identifikasi pengadaan atau terlampir,” jelasnya.

Lebih lanjut, melakukan ulasan terhadap dokumen identifikasi pengadaan yang disusun berdasarkan RKA atau DPA Perangkat Daerah tahun 2020, yang selanjutnya dilakukan penetapan perencanaan pengadaan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dan disampaikan ke Sekretaris Daerah setempat.

BACA JUGA :  TERAPKAN PROKES, POLSEK MANUHING EDUKASI PROKES KEPADA PENGUNJUNG MAKO

“Setelah dokumen identifikasi pengadaan diverifikasi oleh bagian pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yang selanjutnya wajib dilakukan penginputan dan pengumuman RUP Perangkat Daerah paling lambat 31 Desember 2019 pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kabupaten Gumas,” tegasnya.

Dirinya kembali menyampaikan, bagi perangkat daerah yang tidak melaksanakan input data pada SiRUP Kabupaten sampai dengan minggu ke IV bulan Desember 2019, akan diberikan teguran secara tertulis.

“Dokumen identifikasi pengadaan yang sudah diverifikasi oleh bagian pelayanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah, wajib digunakan oleh Admin RUP untuk menginput data pada SiRUP Kabupaten,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menerangkan sehubungan dengan perubahan nama perangkat daerah pada tahun anggaran 2020 mendatang, maka untuk mengantisipasi keterlambatan penginputan data di SiRUP kabupaten, diminta kepada PA/PPK untuk menugaskan Admin RUP pada Perangkat Daerah Induk seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkewajiban untuk menginput RUP pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga.

“Setelah itu Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana untuk menginput RUP pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menginput RUP pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan,” tukasnya.(AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.