Kuala Kurun (Dayak News) – Tim Gabungan Macan Kalteng bersama Resmob Polres Gumas dan Buser Polsek Tewah berhasil mengamankan Seorang Pemuda bernama Stevan Kaharap (23) yang merupakan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan DPO Polres Gumas, Selasa (18/05) Pagi sekitar Pukul 05.00 WIB.
Penangkapan sendiri setelah Pelaku melakukan Aksi Curat dengan cara membobol sebuah toko sembako milik Ari Cecep (33) di Desa Tanjung Untung Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas pada tanggal 16 Mei 2021 malam.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan yang dikonfirmasi awak media membenarkan Anggota Gabungan yang terdiri dari Resmob Polres Gumas bersama Buser Polsek Tewah dan dibackup Tim Macan Kalteng berhasil mengamankan pelaku di Kota Palangka Raya yaitu dijalan G.obos 5 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya.
Pelaku saat diamankan baru saja keluar dari tempat kost temannya yang berada dilokasi tersebut setelah sebelumnya berfoya-foya menghamburkan uang hasil kejahatannya dengan karaoke dan pesta minuman keras.
Diceritakan Afif, sebelum tertangkap di Palangka Raya, pelaku bersama satu temannya lagi yang sudah diketahui identitasnya melakukan aksi pembobolan rumah warga atas nama Ari Cecep didesa Tanjung Untung Kecamatan Tewah pada Tanggal 16 Mei 2021 sekitar Pukul 18.30 WIB disaat Pemilik Rumah meninggalkan rumah untuk bersilaturahmi kerumah orang tuanya yang berjarak sekitar 200 meter.
“Saat itu pelaku sebagai eksekutor masuk membobol pintu belakang rumah korban dan langsung masuk untuk melakukan aksi pencurian dan mengambil uang tunai sekitar 15 juta rupiah dari dalam tas selempang yang ditaruh korban didalam kamar dan laci penyimpanan uang didalam kios yang menyatu dengan rumah korban,” ungkap Afif.
Saat kembali kerumah, Lanjut Afif, korban terkejut rumahnya dalam kondisi terbuka dan berantakan dan saat menuju kamar kondisi kamar sudah berantakan dan uang didalam tas selempang yang disimpan korban juga raib dan korban juga mengecek uang yang disimpan didalam laci uang didalam tokonya pun telah hilang dicuri.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata Penegak Hukum, pelaku langsung dibawa dan digiring ke Polres Gumas guna penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti berupa Uang tunai sebesar 7 juta rupiah sisa hasil kejahatan Pelaku juga disita dari pelaku.
“Pelaku akan kita bidik dengan pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman diatas 7 tahun penjara.” Pungkas Afif. (AJn)