Sampit, 2/4/2020 (Dayak News). Sudah masuknya Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam kawasan zona kuning. Sehari sebelumnya masih berada pada zona hijau. Hal ini akibat adanya dua orang warga setempat yang berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Dan saat ini dua orang tersebut sudah ditangani oleh tim medis di dua rumah sakit yang berbeda yakni RSUD dr. Murjani Sampit dan RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotim H. Halikinnor, SH.MH, pada saat press reales di posko Gugus tugas Covid – 19 Kabupaten Kotim mengatakan bahwa, saat ini Kabupaten Kotim akan meningkatkan tingkat kewaspadaan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pendatang yang memasuki wilayah setempat untuk memutus mata rantai serta mempersempit peredaran virus Covid – 19 tersebut.
“Saat ini diwilayah kita (Kotim) berada pada zona kuning, karena pada Rabu (1/4/20) ada satu warga berstatus PDP yang dirawat di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Dan hari ini bertambah lagi menjadi dua orang setelah adanya warga yang dirawat diruang isolasi RSUD dr Murjani Sampit,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis (2/4/20).
Dirinya juga meminta, agar masyarakat tetap selalu waspada dan melakukan upaya pencegahan agar tidak tertular virus Covid – 19 tersebut. Dan menjalankan anjuran pemerintah daerah seperti halnya untuk tidak keluar rumah, menjaga jarak, serta berprilaku hidup sehat sebagai upaya pencegahan.
“Kita semua sudah pasti ingin mencegah dan mempersempit penularan Covid – 19 tersebut. Makanya bagi para pendatang yang berasal pada zona merah maupun kuning pada saat melalui jalur darat yakni pintu gerbang perbatasan di Desa Pundu yang masuk kewilayah Kabupaten Kotim akan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas. Dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” jelasnya.
Kemudian bagi warga masyarakat maupun pendatang yang ingin memasuki wilayah Kabupaten yang berjuluk Bumi Habaring Hurung tersebut apabila maksud dan tujuannya tidak jelas untuk sementara waktu pihaknya akan mengembalikan orang tersebut kewilayah asalnya.
“Pemerintah daerah juga akan mempersiapkan Islamic Center untuk perawatan medis bagi mereka yang berstatus ODP (Orang Dalam Pengawasan) dengan jumlah 88 tempat tidur,” pungkas Halikinnor. (FUAD/BBU).