DPRD KAPUAS MENOLAK LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2022 DAN REKOMENDASIKAN AUDIT OLEH BPK DAN PEMERIKSAAN APH

oleh -
oleh
DPRD KAPUAS MENOLAK LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2022 DAN REKOMENDASIKAN AUDIT OLEH BPK DAN PEMERIKSAAN APH 1
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah saat diwawancarai para Wartawan usai Paripurna.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Pada Kamis (31/7/2023), DPRD Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan Paripurna ke-V tahun 2023 di ruang rapatnya. Dalam paripurna tersebut, dipertanyakan pelaksanaan sejumlah kegiatan pada program Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas pada Tahun Anggaran 2022 yang dianggap tidak memberikan manfaat kepada masyarakat kabupaten Kapuas.

DPRD Kabupaten Kapuas menolak laporan pertanggungjawaban APBD 2022 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas PUPR-PKP Kapuas dan merekomendasikan dilakukannya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH).

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM, memimpin jalannya kegiatan Paripurna tersebut. Hadir dalam Paripurna tersebut Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra, beberapa anggota DPRD Kapuas, Plt. Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, Sekda Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si., beberapa kepala OPD, serta unsur Forkopimda setempat.

Berinto, SH, MH, salah satu anggota DPRD Kapuas, menyampaikan rekomendasi dewan dalam Paripurna. Dia menjelaskan bahwa perhatian DPRD Kapuas terfokus pada program kegiatan dengan alokasi anggaran besar pada OPD Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, yang akhirnya ditolak oleh dewan.

DPRD KAPUAS MENOLAK LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2022 DAN REKOMENDASIKAN AUDIT OLEH BPK DAN PEMERIKSAAN APH 2

Beberapa catatan yang menjadi perhatian DPRD Kapuas adalah program Multiyears atau kegiatan tahun jamak, seperti program pembangunan rumah jabatan (Rujab) Bupati Kapuas yang belum berfungsi dan dipertanyakan manfaatnya, meskipun telah menghabiskan anggaran sekitar 63 milyar rupiah, namun bangunan tersebut belum rampung hingga masa pekerjaan berakhir.

Selain itu, pengerjaan ruas jalan Mantangai-Timpah untuk paket 1, Katunjung-Tanjung Kalanis dengan pagu anggaran sekitar 95 milyar rupiah, dan Paket 2 Mantangai-Katunjung dengan pagu anggaran sekitar 96 milyar rupiah, juga tidak tuntas. Begitu juga dengan beberapa paket Reguler lainnya.

BACA JUGA :  KADES KASALI BARU DAN PT.AGL RAMPAS TANAH MASYARAKAT

Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kapuas menolak laporan pertanggungjawaban APBD 2022 dari dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar dilakukan audit khusus oleh BPK serta audit lainnya, dan juga merekomendasikan agar masalah ini dilaporkan kepada APH sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Kapuas.

Usai kegiatan Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa mereka meminta Plt. Bupati Kapuas untuk menyampaikan hasil rekomendasi dewan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPRD menunggu penyampaian tersebut sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Kapuas.

“Tadi telah kita dengarkan bersama dalam Paripurna. Dewan yakni menolak sebagian laporan pertanggungjawaban APBD TA 2022, dan merekomendasikan beberapa hal seperti yang disampaikan,” kata Ardiansah kepada Wartawan saat diwawancara.

Selain membahas laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, kegiatan Paripurna juga mencakup penyampaian surat rekomendasi dewan mengenai pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Kapuas periode 2018-2023. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.