DUA TERDAKWA KORUPSI RAWA LEBAK DESA TEWANG BARINGIN DIVONIS BERSALAH

oleh -
oleh
DUA TERDAKWA KORUPSI RAWA LEBAK DESA TEWANG BARINGIN DIVONIS BERSALAH 1

Kasongan, (Dayak News) – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Ir. Hendri Nuhan akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Dalam pembacaan putusan bertanggal 12 April 2022, Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonisnya kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan serta membayar denda sejumlah Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Putusan itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair kurungan badan enam bulan. Ir. Hendry Nuhan dijerat dalam kasus penyalahgunaan proyek optimalisasi lahan rawa lebak tahun anggaran 2018 di Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan.

Selain Ir. Hendry Nuhan, Pengadilan Tipikor Palangka Raya juga memutuskan bersalah mantan Kepala Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Adae Enel. Ia mendapat hukuman kurungan badan selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp781.700.000,- subsidair satu tahun enam bulan.

DUA TERDAKWA KORUPSI RAWA LEBAK DESA TEWANG BARINGIN DIVONIS BERSALAH 2

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Erfandie Rusdy Quiliem, SH, MH, menceritakan kasus itu berawal dari penyelidikan Jaksa Penyidik pada tahun 2021.

Dalam perjalanannya, Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan tiga orang tersangka, yakni, Ir. Hendry Nuhan yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Katingan, Adae Enel selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya yang juga waktu itu menjabat Kepala Desa serta Runai, SP sebagai Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.

“Dalam perkara itu kerugian negara senilai Rp781.700.000,-,” katanya, Rabu (13/4).

Untuk terdakwa atas nama Runai, SP masih dalam tahapan persidangan dan saat ini masih menunggu duplik terdakwa

“Atas putusan terhadap terdakwa Ir . Hendri Nuhan kami masih pikir-pikir sedangkan untuk terdakwa Adae Enel kami sepakat mengajukan banding,” pungkasnya. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.