POLRES KATINGAN UNGKAP KASUS DUGAAN KORUPSI 27 MILLIAR

oleh -
oleh
POLRES KATINGAN UNGKAP KASUS DUGAAN KORUPSI 27 MILLIAR 1
Pres Rilis mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp27 Milliar pada Dinas Pertanian.

Kasongan, (Dayak News) – Polres Katingan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp27 Milliar pada Dinas Pertanian. Barang bukti yang diamankan juga tidak main-main yakni sebesar Rp17 Milliar lebih.

Menurut Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., kasus itu terbongkar berdasar hasil penyidikan yang dilakukan Polres Katingan sejak 2020 hingga 2023. Dan atas penyidikan itu, pihaknya telah mengamankan barang bukti sebesar Rp17.319.252.950,00.

“Tersangkanya ada ada dua dengan inisial “Y” dan “IR. Y” tentu saja kasus ini menjadi prestasi Polres Katingan. Untuk selanjutnya kasus ini dapat dijelaskan Kapolres,” ungkapnya dalam pers release di Lobby Polres Katingan, Selasa (8/8 2023).

Di tempat sama, Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus korupsi tersebut terjadi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Katingan untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kecamatan Mendawai. Dimana dua orang tersangka yakni “Y” dan “IR Y” memiliki peran masing-masing.

Diketahui “Y” merupakan ketua kelompok tani Melayu Mandiri Kecamatan Mendawai, sedangkan “IR Y” adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Katingan.

“Modus oprerandinya “Y” mengajukan permohonan lewat program tersebut senilai Rp27 Milliar, sementara “IR Y” berperan memalsukan dokumen agar laik mendapat bantuan,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, “Y” mengajukan permohonan bantuan dana melalui lima kelompok tani yang semestinya tak laik memenuhi syarat, namun dipaksakan hingga dana senilai Rp27 Milliar cair. Semestinya program itu diperuntukan bagi peremajaan kebun sawit yang sudah tidak lagi produktif dan bukan untuk membuat kebun baru. Akibatnya negara dirugikan atas tindakan tersebut.

“Hasil penyidikan, berhasil recovey asset senilai Rp17 Milliar lebih, sementara sisanya telah dipergunakan untuk membeli pupuk, bibit dan land clearing lahan,” tandasnya.

Atas perbuatan keduanya, terancam hukuman seumur hidup dan atau paling singkat empat tahun penjara berdasarkan UU tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.