Palangka Raya, 17/10/19 (Dayak News). Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menerima pernyataan sikap masyarakat Dayak.
Pernyataan sikap disampaikan okeh Gerakan Dayak Nasional (GDN) di Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, gedung Betang Hapakat Jln.RTA.Milono Km 3 Palangka Raya, Kamis (17/10).
Ada tujuh poin penting yang menjadi tuntutan masyarakat Dayak kepada Jokowi-Ma’ruf Amin. Suasana cukup ramai karena berkumpulnya masyarakat Dayak. Tidak hanya dari Kalteng, tapi juga ada perwakilan organisasi-organisasi masyarakat Dayak se-Kalimantan.
Terlihat kompak dan membaur menjadi satu, meski berbeda jenis kelamin, usia, hingga agama. Akan tetapi, ciri khas mereka sebagai orang Dayak tetap melekat. Baju adat, lawung dan sumping, menjadi ciri khas bahwa semua yang berkumpul di Betang Hapakat itu masyarakat Dayak.
Meski ada perbedaan, tapi tujuannya sama. Pernyataan sikap warga Dayak menuntut kesetaraan dan menggugat keadilan demi keutuhan NKRI.
Danes Jaya Negara sebagai sekretaris panitia kegiatan Gerakan Dayak Nasional, mempimpin orasi pernyataan sikap yang diikuti oleh peserta dan organisasi Dayak se-Kalimantan.
“Pernyataan sikap ini atas nama bangsa Dayak Indonesia dari seluruh organisasi masyarakat di Pulau Dayak (Kalimantan, red),” kata Danes usai memimpin orasi pernyataan sikap Gerakan Dayak Nasional di Betang Hapakat.
Pernyataan sikap yang disampaikan itu diterima Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat sebagaimana permintaan. Pihaknya mendukung pernyataan sikap tersebut, bahkan mengapresiasi tuntutan yang diutarakan, kata Gubernur H.Sugianto Sabran.
“Kita berhak menuntut keadilan kepada pemerintah pusat. Saya terima naskah pernyataan sikap ini dan akan saya teruskan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo. Naskah ini sebagai lampiran menyurati presiden,” katanya.
Gubernur H.Sugianto Sabran berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat, karena yang menjadi tuntutannya adalah apa yang memang terjadi saat ini. Misal saja, terkait tuntutan pengesahan RUU masyarakat hukum adat menjadi undang-undang, dan tuntutan revisi undang-udang yang tidak berpihak terhadap masyarakat hukum adat.
“Pernyataan sikap ini adalah bagian daripada permintaan kesetaraan dan kesejahteraan masyarakat Dayak,” ucapnya.
Termasuk, tuntutan agar putra dan putri Dayak dapat menduduki jabatan di pemerintahan pusat. Sebab, selama ini Kalteng pun sudah berkontribusi besar kepada pemerintah pusat.
“Untuk itu, saya mendukung pernyataan sikap ini bukan tanpa alasan dan perhitungan. Jika ada warga asli Kalteng yang menduduki jabatan menteri atau dirjen, maka perhatiannya terhadap pembangunan daerah sudah pasti lebih besar,” bebernya.(Fuad/Den).