Jakarta (Dayak News) – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya atas permohonan juducial review atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 169 huruf c menolak untuk seluruhnya permohonan para pemohon. Sidang MK dipimpin oleh Ketua Prof. Anwar Usman dan dihadiri oleh delapan (8) majelis hakim.
Pasal 169 huruf c dari UU Pemilu tahun 2017 ini mengatur tentang batas syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun. Oleh karena itu para pemohon meminta agar MK meninjau pembatasan itu dinilai bertentangan atau tidak dengan Konstitusi Undang-undang Dasar RI tahun 1945.
Majelis hakim MK dalam penilaian atas materi yang dimohonkan menilai antara lain bahwa dalam sejarahnya tidak pernah pembatasan usia ini diatur secara seragam dan juga adapun pernah ada usia 36 tahun pernah dijabat oleh seorang Perdana Menteri Sutan Sjahrir, itu menyangkut jabatan bukan presiden dan wakil presiden sebagaimana diminta untuk ditinjau oleh para pemohon.
Selain itu pertimbangan majelis hakim MK juga menilai bahwa jika yang dimohon itu adalah batasan usia maka dengan asumsi yang sama akan dianggap diskriminatif pula pada kelompok usia di bawah 35 tahun di kemudian hari.
Dengan demikian MK telah menunjukkan independensinya dalam putusan penolakan ini, ditengah ramainya selentingan gosip bahwa MK akan mengabulkan permohonan. Ternyata hakim-hakim MK adalah benar-benar negarawan sejati. (CPS)