MAHAKAM ULU, (Dayak News) – Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Desa Tumbang Bauh, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah bersepakat terkait batas wilayah keduanya.
Hal ini disampaikan oleh Tim Penegasan batas Kabupaten Mahulu yang meninjau langsung tapal batas wilayah Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham dengan Desa Tumbang Bauh dan Penda Siron, Kecamatan Barito Tuhup Raya, yang selama ini menjadi permasalahan.
Peninjauan tapal batas wilayah kedua Kabupaten dalam Provinsi Kaltim dan Kalteng itu, juga diiringi dari instansi terkait, seperti Dinas PUPR Mahulu, dan tim tapal batas dari Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
Setelah kedua tim meninjau tapal batas antara 2 (dua) kabupaten tersebut. Selanjutnya digelar pertemuan antara pengurus Kampung Danum Paroy dan Desa Tumbang Bauh pada 29 Oktober 2021.
Akhirnya 2 (dua) pengurus kampung itu bersepakat membuat berita acara dalam pertemuan yang menghasilkan 3 poin secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Adapun 3 poin dalam berita acara pertemuan itu, pertama, batas wilayah Desa/Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham, Kabupaten Mahulu, Provinsi Kaltim dan Desa Tumbang Bauh dan Penda Siron, Provinsi Kalteng, tetap mengacu pada kesepakatan yang dibuat bersama pada tahun 2006 silam.
Poin kedua, Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Provinsi Kaltim, hanya berbatasan dengan Desa Tumbag Bauh dan Penda Siron, Kecamatan Barito Tuhup Raya dan tidak berbatasan dengan Desa Tumbang Baloi.
Poin ketiga, Indikasi keberadaan warga di areal konsesi perusahaan pertambangan batubara milik PT Samudera Rejeki Perkasa di hulu sungai Meliwu Pinang sub das Nyorobungan dan das Ratah, adalah perladangan/pertanian berpindah masyarakat Desa Tumbang Bauh, Batu Tojah, Tumbang Balui, dan Liang Nyaling.
Sofyan T, selaku Ketua tim tapal batas Kampung Danum Paroy, mengatakan kepada wartawan, Rabu (10/11/2021). Berkenan pada poin satu dan tiga diatas, dapat disimpulkan wilayah batas desa tersebut, berada di Gunung Menipis, Hulu Sungai Awek dan Pematang Galing Paman yang tetap berpedoman pada air menetes, terangnya.


“Maka sesuai kesepakatan pada tahun 2006 silam, bahwa Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham Provinsi Kaltim, hanya berbatasan dengan Desa Tumbang Bauh dan Penda Siron, Kecamatan Barito Tuhup Raya. Tidak berbatasan dengan Desa Tumbai Baloi,” beber Ketua BPK Kampung Danum Paroy ini.
Perbatasan wilayah berdasarkan deskripsi dari dokumen yang ada di Hulu Sungai Meliwu Pinang sub das Nyorobungan dan das Ratah ini. “Kami mengacu pada deskripsi dari dokumen kesepakatan pada tahun 2006 lalu,” tegas Sofyan dan diamini Gunawan, Sekretaris tim tapal batas Danum Paroy.
Sementara Tokoh Masyarakat Danum Paroy, Set Managi, SE berharap, peninjauan tapal batas wilayah tersebut, dapat membuahkan hasil yang baik terhadap Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kaltim dan Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng.
Bila masalah tapal batas tidak cepat penyelesaiannya, maka berpotensi konflik antara masyarakat yang berada di lokasi kedua wilayah itu. Selain itu, kerugian lainnya bagi Pemkab Mahulu dari sisi perolehan pajak tidak optimal, karena ada perusahaan yang membuat izin yang tidak masuk Kabupaten Mahulu, tambahnya.
“Penetapan batas wilayah ini, juga untuk persiapan administrasi bagi kabupaten pemekaran wilayah kecamatan di mahulu, dalam menyambut calon ibu kota negara (IKN) di Provinsi Kaltim. Sehingga deskripsi dari dokumen yang ada, sesuai tanda wilayah yang sah untuk dijadikan acuan resmi batas kedua wilayah,” ucap Set Managi, didampingi Rudini dari Lembaga Adat Kampung Danum Paroy.
Rudini juga menambahkan, bahwa dari hasil peninjauan titik tapal batas ini telah diserahkan ke Pemkab Mahulu dan Pemkab Murung Raya. Agar dibuatkan titik koordinat tapal batas, nantinya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Penetapan batas wilayah harus disepakati bersama oleh Pemkab Mahulu dan Pemkab Murung Raya, dengan harapan selanjutnya diadopsi ke dalam Permendagri, agar tak menimbulkan perselisahan terkait batas wilayah ini,” pungkas Rudini.
Untuk diketahu berita acara pertemuan antara pengurus Kampung Danum Paroy dan Desa Tumbang Bauh terkait kesepakatan batas wilayah tersebut, ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Yang bertanda tangan, Ketua BPD Desa Tumbang Bauh, Midin, Kasi Kesejahteran Sosial, Camelia, Unsur Pemerintahan Desa Tumbag Bauh Henny Febriani, Pengurus Lembaga Adat Tumbang Bauh, Butuh, Unsur BPD/BPK Tumbang Bauh Teri dan Tokoh Masyarakat Redes”.
“Sementara dari tim tapal batas Kampung Danum Paroy, ditandatangi oleh Sekretaris Kampung Danum Paroy Gunawan, S.Sos, Kepala Adat Kampung Danum Paroy Wardoyo, Ketua BPK Kampung Danum Paroy Sofyan T dan Set Managi, SE, Tokoh Masyarakat Kampung Danum Paroy”. (JHY)