KPK PANGGIL ULANG ULANG DIRUT HUTAMA KARYA

oleh -
oleh
KPK PANGGIL ULANG ULANG DIRUT HUTAMA KARYA 1

Jakarta, Dayak News. Komisi Pemberantasan Korulsi (KPK) pastikan akan kembali memanggil direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hutama Karya.

Kendati telah mangkir dari panggilan yang dilakukan oleh KPK sebelumnya. Seyoganya direktur BUMN ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pelaksanaan pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, tahun Anggaran 2011.

KPK pastikan akan memanggil ulang Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Anis Anjayani,

Hal itu dikatakan oleh Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi media, Jumat (11/1). Menurutnya penyidik memastikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap keduanya.

“Dua saksi BRK (Budi Rahmat Kurniawan) tak hadir sehingga Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya,” kata Febri.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, KPK menjerat Dudy Jocom selaku eks pejabat Kemendagri dan Budi Rachmat Kurniawan yang merupakan mantan General Manager PT Hutama Karya sebagai tersangka.

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) dalam proyek, Dudy tersebut dinyatakan terbukti menerima keuntungan sebesar Rp 4,2 miliar dan telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan dalam kasus ini. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai uang yang dikorupsinya. Sementara berkas perkara Budi masih dalam proses penyidikan.

Dari perbuatannya tersebut, Dudy dianggap telah memperkaya orang lain, yaitu Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 571 juta, GM Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya Bambang Mustaqim sebesar Rp 500 juta, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa Sri Kandiyati sebesar Rp 100 juta dan Hendra sebesar Rp 2 miliar, serta Mohamad Rizal sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA :  ADA HUMAN ERROR SAAT LAND CLEARING DI KAWASAN SUNGAI BUMUT

Selain itu , Dudy juga dianggap sudah menguntungkan korporasi, yaitu PT Hutama Karya (Persero) yang seluruhnya sebesar Rp 31,24 miliar. Uang berasal dari pengalihan pekerjaan utama kepada pihak ketiga sebesar Rp 13,81 miliar, pencairan subkontrak fiktif sebesar Rp 8,27 miliar dan kekurangan volume pekerjaan Rp 9,16 miliar, serta Dudy juga dianggap telah menguntungkan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 167,8 juta, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 40 juta dan CV Prima Karya sebesar Rp 130 juta.(Dayak News/PR/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.