POLDA KALBAR TANGANI 50 KASUS KARHUTLA, DUA MELIBATKAN KORPORASI

oleh -
oleh
POLDA KALBAR TANGANI 50 KASUS KARHUTLA, DUA MELIBATKAN KORPORASI 1

PONTIANAK, 11/9/19 (Dayak News). Kapolda Kalbar  Irjen Pol Drs Didi Haryono mengatakan, hingga saat ini jajarannya sedang menangani 50 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Wilayah Kalbar. Dari sejumlah kasus yang sedang ditangani, dua kasus  diantaranya melibatkan korporasi atau perusahaan.

Hal itu dikatakan Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono kepada wartawan saat jumpa pers masalah Karhutla di Kalbar pada Selasa (10/9/19).

Ia mengatakan, saat ini jajaran Polda  Kalbar telah menangani 50 kasus karhutla dengan 58 orang yang diduga pelaku. Dari sejumlah kasus yang ditangani ini dua kasus diantaranya melibatkan korporasi dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

Dari 50 kasus itu, tersangkanya  58 orang yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sebagian besar dari mereka yang menjadi tersangka didominasi oleh perorangan.

Saat ini para pelaku ini diamankan di Mapolda Kalbar  untuk menjalani proses hukum. Sementara terhadpa tersangka akan dijerat dengan tiga payung hukum,  yaitu tentang lingkungan hidup, Undang undang Perkebunan dan Kehutanan.

Sanksi  yang dapat menjerat para pelaku Karhutla yaitu paling rendah 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, sementara paling tinggi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selanjutnya saat ini jajaran Polda Kalbar masih melakukan penyelidikan, karena masih ada satu lagi korporasi yang juga diduga sebagai pelaku Karhutla.

Ia menambahkan, pemerintah Provinsi sudah mengeluarkan kewenangannya melalui adanya Peraturan Gubernur (Pergub)  yang menyatakan apa bila perusahaan perkebunan lalai dalam menyingkapi kebakaran di wilayah perkebunannya, maka akan mendapat sanksi akan dicabut izinnya selama tiga tahun. Bahkan , jika kebakaran itu dilakukan dengan sengaja maka  akan dicabut izinnya lima tahun.

Akibat kabut asap ini beberapa hari terakhir ini penerbangan di Supadio Pontianak sudah gagal landing. Dengan demikian dapat dikatakan sudah mulai menganggu perekonomian dan lalulintas udara.

Dampak dari karhutla ini sangat merugikan kesehatan dan perputaran perekonomian. Bahkan sudah mengganggu penerbangan di Bandara Putussibau dan Bandara Pontianak, dimana pesawat sempat tidak bisa landing akibat kabut yang menyebabkan gangguan jarak pandang rendah.

Sekarang ini jajaran Polri, TNI dan Pemerintah Provinsi dan Daerah sudah bersinergi dalam melaksanakan upaya penanganan karhutla  di Kalbar. Baik dari pencegahan dan penegakan hukum serta sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, pantauan kabut asap di Kota Pontianak pada pagi Selasa (10/9) tampak semakin tebal. Jarak pandang di pagi hari sekitar pukul 06.30 sangat rendah dan mengakibatkan warga yang keluar rumah dengan menggunakan kendaraan roda dua harus lebih berhati hari.

Sebagian besar warga tanpak menggunakan masker pengaman saat bepergian dengan menggunakan kendaraan roda dua. Namun sebaliknya masih ada warga masyarakat yang belum menggunakan masker saat keluar rumah dengan menggunakan kendaraan.[Dayak News/SOS/BBU].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.