POLDA KALTENG AMANKAN TRUK ILEGAL LOGGING

oleh -
POLDA KALTENG AMANKAN TRUK ILEGAL LOGGING 1

Palangka Raya, 8/10/2020 (Dayak News). Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo melalui Kasubdit lV Tipidter Ditreskrimsus sangat serius dalam menangani kasus Ilegal logging dengan terus melakukan patroli dan mendengar informasi dari masyarakat.

Sedikitnya empat tersangka ilegal logging diamankan di dua tempat yang berbeda yaitu Desa Baronang dan Desa Buhut Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan total 32 M3 (kubik) kayu olahan jenis meranti yang rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan, “ujar Sajarot.

Ditambahkan mengenai asal kayu yang diangkut ke empat tersangka yang berinisial GB (35), AS (40), SA (30) dan JM (37) terus dilakukan proses pengembangan penyidikan, begitu pula dengan pihak yang membeli kayu di Kalimantan Selatan terus kita dalami sampai menemukan pemilik kayu tersebut.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 83 Ayat 1 Huruf B dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf A Junto Pasal 16 U.U No.18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan pengerusakan hutan, ancaman hukuman 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda 500 juta dan paling banyak 2,5 Milyar, “pungkas Jarot.(Pr/AI/BBU)

BACA JUGA :  DORONG PENINGKATAN TESTING, PEMERINTAH TURUNKAN HARGA RAPID TEST ANTIGEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.