Palangka Raya, 31/8/2020 (Dayak News). Tanggapan yang hampir disuarakan oleh para pegiat lingkungan hidup. Pemuda Kalteng dan praktisi hukum di Palangka Raya, Ambu Naptamis SH, berpandangan, jika ditanya keberadaan hutan adat.
Dirinya beranjak dari kondisi faktual, demikian halnya dengan hutan adat laman Kinipan.
Keberadaan hutan adat seiring dengan keberadaan masyarakat adat itu sendiri. Keberadaan masyarakat adat diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi, aturan kehidupan (hukum adat) dipelihara dan ditegakkan oleh perangkat adat sebagai instrumen penjaga keseimbangan hidup; kebudayaan, kesenian dan kearifan yg tumbuh dan berkembang terus dipelihara, juga dijaga oleh masyarakat dari generasi ke generasi.
Demikian juga halnya dengan wilayah adat maupun hutan adat sebagai fungsi ekonomi, kebudayaan, keseimbangan lingkungan maupun fungsi religios magis terus dipelihara dan dijaga.
Jadi, dengan demikian secara nyata mengacu kepada kondisi faktual di atas, keberadaan hutan laman Kinipan terus dipelihara oleh masyarakat adat di sana secara turun temurun sampai hari ini.
Ambu menambahkan dalam lebih jauh ilustrasi; seorang anak dilahirkan dari seorang ibu kandungnya, maka sebuah akta hanya sebagai proses admistrasi yang tidak bisa menghilangkan hubungan kandung antara anak dan ibu itu. Artinya hutan dan masyarakat adat tidak harus diakui oleh undang-undang atau konstitusi untuk disebut ada.
Pada tanggapan lain Novia Adventy Juran dari Forum Pemuda Kalteng (FORPEKA) menil, hutan laman Kinipan merupakan sebuah kekayaan sumber daya alam Kalimantan Tengah yang harus dijaga serta dilestarikan. Hutan Kinipan adalah identitas masyarakat Dayak Tomun, hutan memiliki nilai spiritualitas yang substansial dalam keberadaan Suku Dayak. Hilangnya hutan adalah hilangnya identitas dan relasi dengan Tuhannya.
Meskipun hukum negara adalah tertinggi, tetapi hukum adat adalah tertua. Hal itu harus dipahami oleh negara dan pemerintah.
Hal ini ditegaskan oleh praktisi hukum di Kota Cantik, Suriansyah Halim, menyebutkan, keberadaan hutan adat merupakan bagian tak terpisahkan dari eksistensi hukum adat. Negara menjamin hukum adat, berdasarkan pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan perlindungan konstitusional terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. (CPS/BBU).