PONTIANAK, 20/3/19 (Dayak News). Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Provisni Kalimantan Barat (Kalbar) Brigjen Pol Suyatmo mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari BNNP Kalbar, Direktorat Narkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang berhasil mengamankan 107 Kg narkoba jenis sabu dan 114,699 pil ekstasi.
Penangkapan ini berhail dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat tentang rencana peredaran gelap narkotika dilakukan oleh masyarakat yang berasal dari luar Kalimantan.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Provisni Kalbar Brigjen Pol Suyatmo kepada wartawan saat jumpa perse bersama dengan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi haryono Selasa (19/3).
Ia mengatakan, setelah mendapatkan imformasi dari masyarakat, tim melakukan pengembangan dan pada Kamis, 14 Maret 2019 sekitar jam 22.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan serta melakukan penindakan terhadap dua orang tersangka di Jl Raya Sei Duri, Kecamatan Sungai Raya,
Kabupaten Bengkayang. Saat penangkapan itu tim berhasil mengamankan dua tersangka yang berasal dari Batam atas nama Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli.
Selain mengamankan tersangka, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 107 Kg narkotika jenis sabu dan 114.699 pil ekstasi. Selain itu tim juga mengamankan handphone milik Arnoldus Topan.
Saat dilakukan penangkapan tersangka Arnoldus (41) melakukan perlawanan dan berupaya untuk merebut handphone dari tangan petugas. Karena adanya perlawanan dari tersangka, petugas lantas melakukan tembakan peringatan dan melakukan tindakan tegas dengan menembak.
Hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka mengatakan, narkotika akan dibawa ke Pontianak dan akan diserahkan kepada orang yang tidak dikenal. Yaitu dengan cara meletakkan kendaraan di salah satu parkiran parkiran Hotel Orchardz Jalan Ahmad Yani Pontianak. Dalam melancarkan aksi, kedua tersangka ini menggunakan identitas palsu yaitu untuk mengelabui petugas. Dimana KTP yang digunakan mereka adalah KTP palsu.(Dayak News/SOS/BBU)
Hal itu dikatakan Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Provisni Kalbar Brigjen Pol Suyatmo kepada wartawan saat jumpa perse bersama dengan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi haryono Selasa (19/3).
Ia mengatakan, setelah mendapatkan imformasi dari masyarakat, tim melakukan pengembangan dan pada Kamis, 14 Maret 2019 sekitar jam 22.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan serta melakukan penindakan terhadap dua orang tersangka di Jl Raya Sei Duri, Kecamatan Sungai Raya,
Kabupaten Bengkayang. Saat penangkapan itu tim berhasil mengamankan dua tersangka yang berasal dari Batam atas nama Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli.
Selain mengamankan tersangka, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 107 Kg narkotika jenis sabu dan 114.699 pil ekstasi. Selain itu tim juga mengamankan handphone milik Arnoldus Topan.
Saat dilakukan penangkapan tersangka Arnoldus (41) melakukan perlawanan dan berupaya untuk merebut handphone dari tangan petugas. Karena adanya perlawanan dari tersangka, petugas lantas melakukan tembakan peringatan dan melakukan tindakan tegas dengan menembak.
Hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka mengatakan, narkotika akan dibawa ke Pontianak dan akan diserahkan kepada orang yang tidak dikenal. Yaitu dengan cara meletakkan kendaraan di salah satu parkiran parkiran Hotel Orchardz Jalan Ahmad Yani Pontianak. Dalam melancarkan aksi, kedua tersangka ini menggunakan identitas palsu yaitu untuk mengelabui petugas. Dimana KTP yang digunakan mereka adalah KTP palsu.(Dayak News/SOS/BBU)