Kuasa Hukum Pembunuhan Banding

oleh -
oleh

Sanggau, Dayak News.

Kasus pembunuhan di vonis. Tidak puas keputusan itu, penasehat terdakwa pembunuhan di kebun karet,Sei Bintang Desa Sebusuh, Kembayan melakukan vonis.

Sidang pembacaan putusan sempat tertunda 30 menit, karena kuasa hukum terdakwa masih mendampingi terdakwa lain dengan kasus lainnya. Semula dijadwalkan pukul 14.30 wib.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan dan memvonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Bernadus Rito dan Paulus Joko Rianto dalam sidang terbuka untuk umum. Kamis (1/1/18).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui Kuasa hukum, Munawar Rahim SH menyatakan kedua terdakwa akan melakukan upaya banding.

Sementara itu, untuk terdakwa Sameon Sanyon yang telah diamankan sejak 6 April hingga saat ini, divonis majelis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara.

Terkait hasil keputusan Majelis Hakim, Kuasa hukum Sameon Sanyon menilai keputusan tersebut hanya atas dasar tuntutan JPU dan dinilai ragu-ragu.

Selain itu, keputusan tersebut dinilai sepihak karena mengesampingkan pembelaan kuasa hukum ( pledoi ) terdakwa.

Seperti yang diungkapkan kuasa hukum Deddy Suprianto SH dan M. Mukti Ali SH menegaskan dalam putusan tersebut juga tidak menghadirkan saksi kunci. Karena bila sesuai dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana seharusnya hukuman mati, minimal seumur hidup dan serendah-rendahnya 15 tahun.

” Setelah kita berembuk dengan keluarga terdakwa, kita akan ambil jalur banding. Apapun itu, keadilan harus tetap ditegakkan “. Ucap kedua kuasa hukum ini. (Dayak News/PR/BBU).

BACA JUGA :  18 NAPI HUKUMAN MATI DIMITA SEGERA EKSEKUSI DI KALBAR

No More Posts Available.

No more pages to load.