Palangka Raya, Dayak News.
Pakar hukum kehutanan mengatakan, masalah hukum terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) perlu segera ditangani agar berbagai persoalan hukum menyangkut pengembangan usaha kelapa sawit tidak diputuskan ditengah hutan karena belum selesaikan soal tata ruang.
“Beberapa waktu lalu, saya hadir di Pengadilan Provinsi ini, dan saya mengatakan, saat ini jangan-jangan kita menyelesaikan atau memutuskan masalah hukum kehutanan di tengah hutan, ” kata pakar hukum kehutanan DR.Sadiro pada “Workshop Jurnalistik” yang diikuti wartawan di Palangka Raya, Kamis (30/8/18).
Workshop kerja sama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang menghadirkan tiga narasumber, Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang GAPKI Eddy Martono, pakar hukum kehutanan Dr Sadiro, dan pengurus PWI Pusat Muhamad Ihsan.
Sadiro mengatakan, persoalan hukum dan RTRW menjadi salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan agar usaha pengembangan kelapa sawit berjalan sesuai harapan di masa mendatang. Upaya pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia potensial, sekitar 51,4 juta hektare.
Potensi pengembangan kelapa sawit ini juga terkait dengan kesejahteraan masyarakat sebagai tenaga kerja perkebunan. Saat ini tercatat 3,5 juta rumah tangga bekerja di perkebunan kelapa sawit, dan 17 juta warga masyarakat menggantungkan hidupnya di industri kelapa sawit di aindonesia.
Saat ini sudah 22 Provinsi di Indonesia yang terdapat investasi perkebunan kelapa sawit, dan masih besar potensi yang dapat dikembangkan di masa mendatang. Ini sejalan dengan permintaan masyarakat dunia terhadap komoditi yang berumur mencapai 25 tahun tersebut.
Eddy Martono menyampaikan materi bertajuk “Kebijakan Tata Ruang dan Kepastian Usaha di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit”, pakar hukum kehutanan Dr Sadiro “Kebijakan Tata Ruang dan Dampaknya Terhadap Investasi di Kalteng”, dan Muhamad Ihsan menyampaikan masalah “Persepsi Media dan Warganet Terhadap Sektor Industri Kelapa Sawit”.
Upaya pengembangan lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah dinilai masih memerlukan. Penanganan serius pemerintah mengingat tidak sedikit area harus ditangani untuk meningkatkan kesejahteraan di masa mendatang, katanya pada acara yang juga diikuti aktivis dan mahasiswa di daerah tersebut.
Pada acara yang dibuka Ketua PWI Kalimantan Tengah H. Sutransyah itu bertema “Membangun Awareness dan Persepsi Positif Industri Kelapa Sawit di Kalangan Netizen”, dan ini dinilai sejalan dengan prediksi potensi pengembangan kelapa sawit di Indonesia, dan sekaligus permintaan mancanegara di masa mendatang.
Lahan bermasalah
Masalah RTRW ini diperlukan karena banyak perusahaan perkebunan sawit dan investor yang telah mengantungi izin konsesi, ternyata statusnya bermasalah akibat bertabrakan dengan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pusat.
Bahkan sebagian lahan sawit yang sudah ditanami sebagian juga bermasalah. Dan hal Ini yang membuat pengusaha dan Investor takut ekspansi. Di Kalimantan Tengah saja ada 900 ribu ha lahan bermasalah karena menyalahi RTRW pusat.
Disebutkan ada peraturan dari kementerian kehutanan tentang RTRW yang berlaku surut, sehingga banyak izin konsesi sawit yang terkena. Jika masalah ini tidak segera dituntaskan maka hal itu berbahaya bagi produksi minyak sawit mentah (CPO) empat tahun ke depan.
Produksi CPO bakal stagnan atau flat. Dan Industri kelapa sawit kehilangan peluang untuk menumbuhkan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja. Padahal sawit berperan besar terhadap peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di masa mendatang. (Dayak News/sky/BBU).