Walikota Riban: Biarkan Aparat Hukum Bekerja

oleh -
oleh

Palangka Raya,Dayak News.

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang aparatur sipil negara dan pegawai honorer di dalam lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, oleh tim Kepolisian Resor (Polres) Kota Palangka Raya (20/12/18) bergulir ke tingkat pemeriksaan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Berturut-turut dalam pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Rojikinoor, Kamis (4/1) dilanjutkan Walikota HM. Riban Satia, Jumat (5/1). Keduanya diperiksa selaku saksi  oleh penyidik.

Menurut rencana, seusai sholat Jumat, Walikota  menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik. Sesudah itu pemeriksaan atas Sekda Rojikinoor .

Kasus ini menyeruak oleh OTT Polres beberapa waktu lalu terhadap dugaan suap atau gratifikasi dalam satu proyek yang melibatkan oknum pegawai ASN dan tenaga hononer. Sementara ini, Polda telah menahan Bendara Sub Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya, beritial YA dan pegawai honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berinitial PY.

Saat hendak jedda sholat Jumat, Walikota HM.Riban Satia sempat berujar kepada awak pers, dirinya diminta datang selalu saksi guna menjelaskan soal tata aturan pemerintahan terkait dalam program perbaikan lingkungan perumahan wilayah Kota Palangka Raya dalam tahun anggaran 2017.

“Saya tegaskan kita perlu berikan kesempatan aparat hukum bekerja mengungkap kasus ini,” ujarnya tanpa mengeluarkan pernyataan lanjutan dan langsung melangkahkan kaki memasuki mesjid di lingkungan Polda Kalteng. Ia hanya didampingi oleh Inspektur Kota, Alman Pakpahan, dan ajudannya saat itu. (CPS/001).

BACA JUGA :  WARGA DESA WARINGIN AGUNG PROTES PELAPORAN PIHAK PT BUM

No More Posts Available.

No more pages to load.