PONTIANAK, 29/11/19 (Dayak News). Sesuai dengan rencana empat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalbar akan dilimpahka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini prosesnya sudah tahap 1 ke JPU , yaitu PT. PSL. Sementara empat korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah kepada wartawan Kamis (28/11).
Ia mengatakan, selain empat kasus yang akan dilimpahkan ke JPU , jajarannnya juga sedang menangani kasus baru korporasi yang terjadi di Kabupaten Melawi. Pihaknya akan segera melakukan asistensi untuk mempercepat proses sidiknya.
Untuk kasus baru yang melibatkan korporasi dan ditangani oleh Polres Melawi, Polda Kalbar akan melakukan yaitu asistensi untuk mempercepat prosesnya. Sehingga prosesnya dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.
Hingga saat ini tim penegakan hukum Karhutla Polda Kalbar sedang memproses 69 kasus. Yaitu terdiri dari 63 kasus perorangan dan 6 korporasi dengan total tersangka 77 orang.
Selanjutnya dari para tersangka karhutla itu, 35 orang tersangka dilakukan penahanan dan 42 orang pelaku tidak ditahan. Selanjutnya hingga saat ini penanganan kasus karhutla berjumlah 69 kasus, tahap 1 ada 15 kasus, yang sudah P 21 ada 4 kasus tahap II 43 kasus dan SP 3 hanya 1 kasus sementara total lahan yang terbakar mencapai 4.563,27 Ha.
Pihaknya akan terus “mengupdate” perkembangan penaganan kasus karhutla di Kalbar. Hal ini sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum dan sarana kontrol masyarakat atas penyelesaian kasus karhutla, khususnya yang melibatkan korporasi.[ SOS/BBU].