Plt Camat Barong Tongkok, Kukuhkan BPK 19 Kampung

oleh -
Plt Camat Barong Tongkok, Kukuhkan BPK 19 Kampung 1
Plt Camat Barong Tongkok Edna Bonawati mengukuhkan BPK bertempat di depan Lamin Kampung Geleo Baru, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa(29/10/2024)

Sendawar (Dayak News) – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Barong Tongkok, Edna Bonawati mengukuhkan kepengurusan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), 19 Kampung Se-Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Mengambil tempat di depan Lamin Kampung Geleo Baru, Kecamatan Barong Tongkok, sebanyak 19 Kampung pengurus BPK periode 2024 – 2032 telah sah bekerja sebagai mitra pemerintahan Kampung, Selasa(29/10/2024)

Setelah membacakan kata-kata pengukuhan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dari perwakilan BPK secara simbolis, Plt Camat Barong Tongkok berpesan kepada BPK yang baru saja dikukuhkan dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun untuk bisa menjalankan tugas di Kampungnya sesuai aturan.

“BPK adalah wakil untuk menyuarakan hak-hak masyarakat, “jembatan masyarakat dengan pemerintah kampung,” ujar Edna.

“Besar harapan kami segala amanah serta tugas yang dipercayakan kepada saudara sekalian sebagai BPK yang dikukuhkan, benar-benar dijalankan dengan penuh perhatian, komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi sehingga dapat mendukung maju dan berkembangnya Kecamatan Barong Tongkok dan Kabupaten kubar,” tegasnya.

‘Seperti yang disampaikan Bupati Kubar FX Yapan, Perpanjangan masa jabatan mengacu UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka BPK masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun,” tutur Edna Bonawati.

Selanjutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan tidak menjadikan para anggota BPK terlena. Karena menurutnya, perpanjangan ini justru menuntut profesionalitas agar semakin inovatif dalam memajukan kampung dalam pelaksanaan fungsi legislasi.

”BPK punya andil didalam memanggil masyarkat dan lembaga untuk diajak bermusyawarah dalam menentuk program Kampung,” ungkapnya.

“Dan BPK juga mempunya peran yang sangat krusial, yaitu legislasi atau membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama kepala kampung. Dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kampung agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Plt Camat Barong Tongkok.(Adv/Diskominfo/Kbr/ JHY)

BACA JUGA :  Tiga Program Prioritas Utama Tahun 2025, Hasil Musrembang Kampung Penawai

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.