KUALA KAPUAS, 21/5/2020 (Dayak News). Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mempersilahkan dan mengijinkan Umat Islam untuk dapat melaksanakan Salat Ied di Masjid maupun Langgar secara berjamaah. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi terkait penetapan Salat Idul Fitri 1441 H yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Rabu (20/5/2020).
Turut hadir beberapa pejabat dan tokoh agama diantaranya Dandim 1011 Kapuas Letkol Inf Ary Bayu Saputro, perwakilan Kapolres Kapuas, Kepala Kemenag H Ahmad Bahruni, Ketua Umum MUI KH Nurani Sarji, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua FKUB Masyumi Rivai, Pimpinan Daerah Muhammadiyah H Masrani, Ketua ICMI Dr H Junaidi serta jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kapuas.
Dalam rapat tersebut, Ben Brahim sangat memahami perasaan rindu masyarakat Kabupaten Kapuas yang setiap tahunnya selalu melaksanakan ibadah Salat Ied secara berjamaah, baik di masjid, langgar maupun Mushola di wilayahnya masing-masing.
“Saya merasakan betapa saudara-saudaraku umat Islam sangat merindukan salat berjamaah di Masjid dan Langgar, terutama Sholat Idul Fitri yang sangat sakral dimana dilaksanakan hanya satu kali dalam setahun. Untuk itu, guna memenuhi kerinduan tersebut, saya mengijinkan pelaksanaan ibadah berjamaah tersebut di Masjid dan Langgar di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Ben Brahim juga berpesan kepada masyarakat agar dalam melaksanakan Salat Idul Fitri di tengah kondisi sekarang ini, harus tetap menerapkan protokol-protokol pencegahan Covid 19 seperti menjaga jarak satu sama lain, mempersingkat proses salat, membawa sajadah sendiri dan tidak bersentuhan atau melakukan kontak fisik satu sama lain serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.
Kemudian Ben meminta kepada TNI/Polri untuk membantu dalam menata para jamaah Sholat Ied agar sesuai dengan protokol kesehatan dan kepada Dinas Kesehatan serta jajaran Gugus Tugas untuk melakukan penyemprotan disinfektan kepada seluruh Masjid dan Langgar yang ada di Kota Kuala Kapuas sehari sebelum pelaksanaan ibadah Salat Ied.
“Saya juga meminta jajaran Kementerian Agama agar dapat memberikan pemahaman, pengertian dan tuntunan kepada para pengurus Masjid maupun Langgar untuk dapat mengatur para jamaah-jamaah sesuai dengan protokol kesehatan,” sambung Ben Brahim.
Ditambahkan pula hendaknya pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri kali ini agar jangan dipusatkan di satu tempat saja, akan tetapi dibagi di tempat ibadah atau lingkungan masing-masing seperti Masjid ataupun Mushola agar meminimalisir penyebaran virus Corona.
“Masyarakat harus mentaati protokol-protokol kesehatan yang sudah diberikan oleh Pemerintah, untuk itu saya berpesan kepada setiap pengurus Masjid ataupun Mushola agar dapat memastikan terlaksananya protokol tersebut dengan baik,” imbuh Ben dalam Rapat tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua Umum MUI Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Kapuas yang telah memberikan ijin tersebut, sehingga umat Islam di Kabupaten Kapuas dapat melaksanakan ibadah Salat Ied secara berjamaah di Masjid dan Langgar di daerahnya masing-masing.
Himbauan juga disampaikannya kepada para jamaah agar dalam pelaksanaan Sholat Ied ini tidak terlalu lama dan tidak bersalaman dulu satu sama lain serta langsung kembali kerumah masing-masing setelah selesai melaksanakan ibadah tersebut. “Dengan di ijinkannya pelaksanaan Salat Ied ini, mari kita bersama-sama berdoa agar wabah virus korona atau Covid 19 ini dapat segera berakhir,” ucap KH Nurani Sarji.(Cun/BBU).