Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Yonatha di Kabupaten Kapuas

oleh -
oleh
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Yonatha di Kabupaten Kapuas 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (38) sebagai pelaku penganiayaan terhadap Yonatha (54) yang terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024 malam di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, mengonfirmasi bahwa AR, yang merupakan warga Kelurahan Jekan Raya Kota Palangkaraya, ditangkap oleh tim gabungan aparat kepolisian di Jalan Tumbang Talaken, km.76, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangkaraya, pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar jam 22.00 WIB.

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Yonatha di Kabupaten Kapuas 2
Korban bernama Yonatha (54) saat di Puskesmas Timpah .

Penangkapan dilakukan karena AR diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Motif penganiayaan tersebut diketahui berasal dari perselisihan terkait upah kerja tukang bangunan yang belum dibayarkan kepada pelaku.

Menurut hasil penyidikan polisi, peristiwa terjadi ketika AR merasa kesal karena uang upah kerjanya belum dibayarkan. Saat itu, AR memukul korban menggunakan alat tukang plesteran dan kedua tangannya. Korban mengalami luka-luka di wajah akibat kejadian tersebut.

Saksi bernama Badarudin, yang tinggal di barak sebelah tempat tinggal korban, mendengar teriakan minta tolong pada malam kejadian. Saat keluar, ia melihat Yonatha dalam keadaan penuh darah dan luka, lalu mengantarkannya ke Puskesmas Timpah untuk mendapatkan perawatan medis.

Yonatha, yang merupakan warga asal Kabupaten Pulang Pisau, menderita luka-luka pada wajahnya sebagai akibat dari penganiayaan tersebut. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Timpah untuk proses lebih lanjut. (Rob/Ist)

BACA JUGA :  KEGIATAN OPS SATGAS POLSEK KAPUAS KUALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.