SEORANG BAPAK DI KAPUAS JUAL ANAK KANDUNG YANG MASIH DIBAWAH UMUR

oleh -
oleh
SEORANG BAPAK DI KAPUAS JUAL ANAK KANDUNG YANG MASIH DIBAWAH UMUR 1
Para tersangka ekspoloitasi anak di Kapuas saat Press Release kepolisian. (Foto/Ist)

Kuala Kapuas (Dayak News) – Demi uang seorang bapak berinisial Ard (61) tersangka, warga Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas tega menjual anaknnya yang masih belia berumur 14 tahun untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.

Perbuatan tersangka Ard terungkap setelah dilakukan penggerebekan yang dilakukan oleh polisi pada sebuah Hotel yang terletak di jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.

Dalam kejadian itu juga ditetapkan tersangka lain Rmh (33) yang diduga sebagai muncikari.

Kita amankan tersangka Ard dan Rmh yang diduga terlibat dalam prostitusi online, “ungkap Kapolres Kapuas Manang Soebeti, didampingi Kasatreskrim AKBP Kristanto Situmeang pada Press Release, Kamis (19/8/2021)

Kedua tersangka menurut Kapolres diamankan pada Selasa (17/8/2021) pada pukul 22.05 WIB di Kamar Nomor 503 Hotel Walet Mas Kuala Kapuas ketika sedang melakukan eksploitasi pada anak dibawah umur.

Kronologisnya tersangka Rmh yang diduga muncikari menawarkan layanan seksual pada media sosial WhatsApp dengan tarif sebasar Rp 600 Ribu sekali berhubungan, dan Ard yang merupakan orang tua korban mengatarkan anaknya ke Hotel.

“Jadi tarifnya yaitu Rp 600 Ribu, dimana untuk Rmh yang sebagai muncikari sebasar Rp 100 Ribu dan diberikan untuk korban Rp 75 Ribu,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 550 Ribu, Handphone merek VIVO warna merah, satu unit sepeda motor merek Scoopy warna merah hitam dan sebuah kunci kamar hotel nomor 503 bertuliskan SORENTO.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI No17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA :  Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Desa Tambak Bajai oleh Kejaksaan RI Peduli

Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.