H. ASANG TRIASA MENANG GUGATAN SEMBILAN KADES

oleh -
oleh
H. ASANG TRIASA MENANG GUGATAN SEMBILAN KADES 1

Kasongan, (Dayak News)– Pengadilan Negeri Kasongan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan H. Asang Triasa. Dalam putusannya, sembilan kepala desa wajib membayar sisa hasil pekerjaan beserta bunga.

Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/8) menyatakan para tergugat secara syah menyakinkan telah melakukan wanprestasi. “Menyatakan Surat Perintah Kerja nomor 01/BKAD-KH/SPK/2020 tanggal 4 Februari 2020 syah demi hukum. Menghukum para tergugat untuk membayar sisa kewajiban kepada penggugat beserta bunga,” bunyi putusan tersebut.

Adapun sembilan Kades yang kalah dalam sidang pengadilan pertama tersebut adalah Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Kuluk Sepangi, Tumbang Kuai, Dehes Asem, Tumbang Kabayan, Rangan Kawit dan Rantau Puka.

Total kewajiban yang harus dibayar sembilan kades senilai 1.683.640.000,-. belum termasuk bunga. Rata rata pembayaran yang belum dilunasi adalah tahap satu dan dua. Padahal sebelumnya dana tahap pertama telah ada pembayaran.

H. Asang Triasa yang dihubungi sore, menyambut baik hasil putusan. Ia berharap semua Kades taat mengikuti apa yang telah ditetapkan.

“Keadilan akhirnya tegak. Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kasongan. Kita tunggu tahapan selanjutnya,” pungkas H. Asang.

Sebagaimana diberitakan, pembangunan jalan dari desa Kiham Batang menuju kota kecamatan Tumbang Senamang bermasalah. Sebanyak sembilan kades abai menyelesaikan pembayaran kepada Kontraktor, H. Asang Triasa.

Merasa dirugikan, akhirnya H. Asang Triasa mengajukan gugatan perdata. Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan, tapi menemui jalan buntu. (Dan)

BACA JUGA :  GUDANG BBM TERBAKAR HANGUSKAN ASRAMA POLISI DAN KANTOR UPT PENDAPATAN KATINGAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.