WADUH PENJUAL OBAT TERLARANG PASANG TULISAN KARTON, “TARIF 100 RIBU DAN TIDAK MELAYANI BON” DITANGKAP POLRES KATINGAN

oleh -
oleh
WADUH PENJUAL OBAT TERLARANG PASANG TULISAN KARTON, "TARIF 100 RIBU DAN TIDAK MELAYANI BON" DITANGKAP POLRES KATINGAN 1
Mang Amran alias AR. diamankan Polres Katingan.

Kasongan, (Dayak News) Menjual obat terlarang ternyata hampir terang-terangan dilakoni mang Amran alias AR.

Para pembeli yang datang ke rumahnya dengan jelas membaca tulisan banner dari karton dengan isi, maaf harga naik 100 ribu dan tidak melayani bon. Layaknya seperti jualan sembako atau barang legal lainnya.

Akhirnya, Satresnarkoba Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku penjual obat terlarang yang mengandung Carisoprodol.

Mang Amran diringkus di sebuah barak Jalan Palangka Raya nomor 2 Kel. Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (25/3/2021) pagi.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto, S.H., penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat terlarang yang sudah tidak boleh diedarkan.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1.425 butir obat terlarang, uang diduga hasil penjualan Rp 1,320 juta dan satu ponsel samsung serta sebuah toples,” pungkasnya.

Dijelaskan penangkapan tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat. Mendapat info, Kasatresnarkoba bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung menuju lokasi dan dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti tersebut.

Uniknya, Saat di TKP, petugas menemukan beberapa lembaran karton dan banner yang bertuliskan diantaranya “Maaf !!! Harga Naik Rp. 100.000, Tidak Melayani Bon Lagi! STOP! Dilarang Ngutang”

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Di/Dan)

BACA JUGA :  POLRES KATINGAN GENJARKAN PATROLI DAERAH RAWAN KEJAHATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.