Pangkalan Bun (Dayak News) – Sebanyak 41 orang Kepala Desa yang terdiri dari 36 orang Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2023 dan 5 orang Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2023 secara resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si di Aula Antakusuma, Senin (11/12/2023).
Pj Bupati Kobar dalam kata sambutanya meyakini dan percaya bahwa Kepala Desa yang dilantik mampu mengemban amanah dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa dengan penuh tanggung jawab.
“Semoga para Kepala Desa dapat menjunjung tinggi integritas dan profesional sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan desa dalam menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa agar berjalan dengan baik, tertib dan lancar,” Kata Budi Santosa.
Kemudian, Budi Santosa juga menyampaikan, bahwa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak dilantik sebagai Kepala Desa, menjadi kewajiban Kepala Desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 tahun.
“RPJMDes yang akan saudara susun wajib diselaraskan dan diharmonisasikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN, maupun arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD atau RPD yang menjadi kewenangan desa,” ungkap Budi Santosa.
Selanjutnya Pj Bupati Kobar Budi Santosa berpesan kepada Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2023 untuk tetap melanjutkan roda penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai kewenangan yang dimiliki desa.
“Sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJMDes yang disusun oleh Kepala Desa sebelumnya hingga berakhirnya periodesasi masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan,” tutup Budi Santosa. (YPN)