Bappedalitbang dan USAID Segar Gelar Pelatihan SIO 2025 untuk Mendukung Investasi Berkelanjutan di Kotawaringin Barat

oleh -
Bappedalitbang dan USAID Segar Gelar Pelatihan SIO 2025 untuk Mendukung Investasi Berkelanjutan di Kotawaringin Barat 1

Pangkalan Bun  (Dayak News) — Dalam upaya menjamin pembangunan ekonomi hijau dan investasi berkelanjutan yang adil serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat, Bappedalitbang bersama mitra pembangunan USAID Segar mengadakan pelatihan pembuatan dokumen Sistem Indikator Otonomi (SIO) 2025. Pelatihan berlangsung di Aula Masoraian, Lantai 2 Kantor Bappedalitbang.Jumat 24 Januari 2024.

Dokumen SIO ini tidak hanya memuat Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan (IYB) di wilayah Kotawaringin Barat, tetapi juga mencakup data dan informasi terkait potensi investasi daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan yang bermanfaat bagi pemerintah dan para investor dalam pengambilan kebijakan serta keputusan investasi.

Dalam sambutannya saat membuka pelatihan, Kepala Bappedalitbang, Juni Gultom, menekankan pentingnya optimalisasi Sumber Daya Alam (SDA) untuk mendukung tujuan sosial, ekonomi, tata kelola, dan lingkungan.

“Dengan investasi dan hilirisasi SDA yang terarah, kita dapat mencapai berbagai tujuan pembangunan, seperti ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan. Ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan arah kebijakan yang tertuang dalam RPJPD 2006-2025, RPD 2023-2026, serta RKPD 2025 Kabupaten Kotawaringin Barat,” jelasnya.

Kerja sama antara Bappedalitbang dan mitra pembangunan juga diarahkan untuk memaksimalkan potensi desa dalam mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Beberapa contoh keberhasilan program ini di antaranya adalah pengembangan Gula Semut Nipah di Desa Sebuai, Selai Roti dan Dodol Nenas di Kelurahan Mendawai Seberang, serta Madu Kelulut di Kelurahan Mendawai.

Pemerintah daerah juga telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mempermudah investasi. Di antaranya, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM.

BACA JUGA :  DUA BUDAK SHABU DI AMANKAN POLRES KOBAR

Melalui pelatihan dan upaya kolaboratif ini, diharapkan potensi SDA Kotawaringin Barat dapat dikelola lebih maksimal untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus menarik lebih banyak investasi yang berkelanjutan. Informasi terkait dokumen dan potensi investasi dapat diakses melalui laman resmi Bappedalitbang dan link Peta Potensi Kobar.(GUSTI/ADI) (PR/Den)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.