Belum Ada Penyelesaian, Warga Tutup Akses Lahan PT. JAPFA di Desa Sungai Hijau

oleh -
oleh
Belum Ada Penyelesaian, Warga Tutup Akses Lahan PT. JAPFA di Desa Sungai Hijau 3

Pangkalan Bun (Dayak News) – Lahan di lokasi PT. JAFPA yang berada di Desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng ditutup oleh puluhan warga, Rabu (28/2/2024).

Aksi penutupan yang dilakukan selama 2 hari itu, dilakukan warga lantaran belum adanya penyelesaian sengketa kepemilikan tanah milik warga oleh perusahaan PT. Jafpa Comfeed Indonesia.

Belum Ada Penyelesaian, Warga Tutup Akses Lahan PT. JAPFA di Desa Sungai Hijau 4

Mansur (49), selaku pemilik tanah, menuntut adanya ganti rugi atau pengembalian hak atas tanahnya yang telah dikuasai oleh perusahaan selama lebih dari 3 tahun.

“Tanah itu sah milik saya, tanah itu dengan sengaja dijual oleh oknum Kepala Desa setempat tanpa sepengetahuan saya secara diam-diam kepada PT. Japfa,” ujar Mansur kepada awak media.

Diceritakan, bahwa pada tahun 2020, oknum kades mendatanginya dan membujuk untuk menjual lahan LU 2 yang dimilikinya dengan SHM. No. 497, akan tetapi Mansur menolaknya. Karena lahan tersebut sudah digarap dan ditanami kelapa sawit.

Kemudian beberapa bulan kemudian, Mansur mendapatkan pekerjaan di daerah Sampit (Kab. Kotawaringin Timur) dan mengharuskannya untuk menetap sementara di sana.

“Sepulang dari Sampit, saya melihat di lahan milik saya telah dibangun oleh PT. Jafpa dan sawit yang saya tanam telah ditumbang,” kata Mansur.

“Kemudian saya menanyakan kepada kepala desa dan beliau menyatakan bahwa lahan yang dibangun oleh PT. Jafpa tersebut bukanlah lahan milik saya, tetapi milik Agustinus Yansen dan menunjukan lahan lain sebagai kepemilikan saya,” lanjutnya.

Sementara itu saat dihubungi via whatsapp, Kades Sungai Hijau Valerianus Nurak, menyatakan bahwa dirinya tidak menjual tanah tersebut kepada PT. Jafpa dan dirinya hanya sebagai mediator dalam penjualan tersebut.

“Pihak desa akan tetap memfasilitasi persoalan ini hingga mendapatkan titik terang. Dijadwalkan senin besok tanggal 4 maret 2024 diadakan mediasi di kecamatan,” kata Valerianus.

BACA JUGA :  Mediasi Sengketa Lahan Sawit Desa Pelantaran Temui Titik Buntu

Guna menindaklanjuti persoalan ini, Mansur telah membuat pengaduan kepada Polsek Pangkalan Banteng terkait pengelapan aset lahannya yang dilakukan oleh Kepala Desa Sungai Hijau.

“Kami telah mengadukan masalah ini kepada Polsek Pangkalan Banteng, dan informasi terakhir yang kami peroleh, bahwa telapor dalam proses lidik,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada komentar dari pihak PT. Jafpa Comfeed Indonesia Desa Sungai Hijau.(YPN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.