BHABIKAMTIBMAS DAN BABINSA KEL. MENDAWAI SOSIALISASIKAN LARANGAN MENYETRUM IKAN

oleh -
oleh
BHABIKAMTIBMAS DAN BABINSA KEL. MENDAWAI SOSIALISASIKAN LARANGAN MENYETRUM IKAN 1

Pangkalan Bun, 28/12/2020 (Dayak News). Sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakatnya, Bhabikamtibmas Kel. Mendawai Aipda Nonot Sukarno dan Babinsa Serda Endri Sosialisasikan Pasal 85 Undang-undang nomor 45 tahun 2009. Senin, (28/12/2020) siang.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky, S.I.K menuturkan “ Sebagai upaya menjaga kelestarian perikanan di Sungai Arut besar harapan masyarakat tidak melakukan tidakan yang dapat merusak kelestarian ikan dan makhluk hidup lainnya yang ada di DAS Arut”. tutur Helky.

“Besar harapan kami kepada masyarakat Kec. Arut Selatan untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak ekosistem di DAS Arut”, ungkap Helky. (PR/AR/Den)

BACA JUGA :  KODIM 1014/PBN GEĹAR BAZAR MURAH RAMADHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.