Pangkalan Bun (Dayak News) – Pengadilan Negeri Kelas 1B Pangkalan Bun kembali menggelar sidang terkait dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Kepala Desa Amin Jaya, Sri Wahyuni Binti Muksin, pada Selasa (5/11/2024). Kasus yang telah terdaftar dengan nomor 352/Pid.B/2024/PN Pbu ini berlanjut ke sidang kedua dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menghadirkan saksi kunci dalam persidangan.
Sidang yang diadakan di ruang Cakra itu dihadiri oleh Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang diduga memiliki peran penting dalam mengungkap dugaan pemalsuan ijazah Sri Wahyuni saat proses pencalonan berlangsung. Kehadiran saksi ini diharapkan mampu memberikan kesaksian yang jelas serta bukti yang kuat untuk memperjelas tuduhan terhadap Sri Wahyuni.
Jaksa Penuntut Umum, Ari Andhika Thomas dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, menjelaskan bahwa penghadiran saksi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat dakwaan yang telah diajukan.
“Kami ingin memastikan bahwa bukti yang kami miliki cukup kuat untuk mendukung tuduhan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Ari di depan persidangan.
Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ikha Tina, didampingi oleh dua hakim anggota, Widana Anggara Putra dan Firmansyah. Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang dinilai relevan untuk menggali lebih jauh fakta yang ada di balik dugaan pemalsuan ijazah ini.
Kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan seorang Kepala Desa ini telah menarik perhatian publik, terutama warga Desa Amin Jaya dan sekitarnya. Kasus ini dinilai penting karena jika terbukti, dampaknya akan signifikan bagi integritas pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin desa yang seharusnya menjadi panutan.
Menurut catatan persidangan, Sri Wahyuni diduga kuat memalsukan ijazah guna memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Kepala Desa Amin Jaya. Pemalsuan ijazah ini dianggap menjadi langkah yang diambil terdakwa untuk dapat mengikuti proses seleksi dalam Pilkades dan berhasil menjadi kepala desa.
Publik pun menyoroti perkembangan kasus ini dengan cermat, terutama karena dapat berdampak pada jabatan Sri Wahyuni sebagai Kepala Desa dan hubungan kepercayaan yang selama ini terbangun antara pemerintah desa dan masyarakat. Bagi masyarakat, integritas dan kejujuran menjadi nilai penting bagi seorang pemimpin, sehingga dugaan kasus pemalsuan ijazah ini menjadi isu yang amat diperhatikan.
Majelis Hakim berencana melanjutkan proses persidangan dengan agenda menghadirkan lebih banyak saksi serta pemeriksaan bukti-bukti tambahan yang relevan.
Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan kejelasan terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dituduhkan, serta menjadi pelajaran bagi para pemimpin desa lainnya agar mengedepankan integritas dalam setiap tindakan yang mereka lakukan.
Sidang berikutnya direncanakan akan digelar dalam waktu dekat, dan pihak-pihak terkait diminta untuk kembali hadir dalam persidangan. Masyarakat Desa Amin Jaya dan sejumlah pihak lain yang berkepentingan dengan kasus ini menantikan keputusan dari Majelis Hakim sebagai penentu akhir dari proses hukum yang kini sedang berjalan.(GST)