Pangkalan Bun (Dayak News) – Empat orang pelaku penambangan ilegal telah diamankan oleh Polsek Arut Utara yang berada di bawah jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Keempat pelaku yang ditangkap adalah AG (42) warga Provinsi Banten, CA (40) warga Jawa Tengah, BA (45) warga Jawa Barat, dan DA (37) warga Banten.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kegiatan penambangan ilegal di Bukit Badak, Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara.
“Saat dilakukan penyelidikan dan pengecekan oleh personel Polsek Arut Utara, benar ditemukan aktivitas penambangan ilegal. Kemudian, para pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua karung berisi material tanah yang diduga mengandung emas, tiga buah blower, dua unit jack hammer, satu unit timbangan digital, empat lembar kain remasan, satu buah baskom, dan air raksa.
“Terhadap keempat pelaku dikenakan pasal UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 milia rupiah,” imbuhnya.
Kapolres Kobar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (GST)