Meresahkan Masyarakat, Pemuda Tukang Jambret Ini Dibekuk Polres Kobar

oleh -
oleh
Meresahkan Masyarakat, Pemuda Tukang Jambret Ini Dibekuk Polres Kobar 3

Pangkalan Bun (Dayak News) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk seorang pria berinisal MA (31) warga Desa Batu Belaman, Kec. Kumai, Kab. Kobar yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret).

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kejadian penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu (13/7/2024) pukul 09.30 WIB di Jl. Kapten Muhdar, Perum. Cemara Permai, Desa Pasur Panjang, Kec. Arsel.

Meresahkan Masyarakat, Pemuda Tukang Jambret Ini Dibekuk Polres Kobar 4

“Aksi pelaku ini terekam cctv rumah warga, dimana dalam pada vidio tersebut korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor usai pulang sekolah melintas di lokasi kejadian kemudian datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Scoopy berwarna merah dan berupaya menarik paksa tas milik korban, namun gagal,” beber Kapolres.

Akibat tarikan pelaku yang sangat kuat, lanjut Kapolres, menyebabkan korban dan anaknya terjatuh hingga menderita luka – luka kemudian dilarikan ke rumah sakit.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dalam lakukn pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa aksi penjambretan ini sudah dilakukan berulang kali.

“Sudah kami mintai keterangan dimana berdasarkan pengakuannya, pelaku juga ada melakukan aksi jambret di daerah Jl. Iskandar, Kel. Madurejo, masih kami kembangkan terus secara berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait tindak pidana tersebut diantaranya satu unit seeda motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa plat, satu pasang sandal merk adidas warna hitam serta satu buah celana jeans panjang warna blue.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH Pidana atau Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana.(YPN)

BACA JUGA :  Jambret Tas, JA Terancam Pidana 9 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.