Pembentukan Mahkamah Desa, Revitalisasi Daya Hukum Rakyat Demi Keadilan Berkeadaban

oleh -
oleh
Pembentukan Mahkamah Desa, Revitalisasi Daya Hukum Rakyat Demi Keadilan Berkeadaban 1
H. Muhammad Ridwan, SE, SH, MH

Pangkalan Bun (Dayak News) – Dalam semangat membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berakar dari kekuatan rakyat, gagasan Pembentukan Mahkamah Desa kini menjadi tuntutan sekaligus perintah hukum yang harus segera diwujudkan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Menurut H. Muhammad Ridwan, SE, SH, MH — seorang Advokat dan Konsultan Hukum — konsep Mahkamah Desa tidak hanya menghadirkan sistem peradilan berbasis lokal, tetapi juga merupakan bentuk revitalisasi daya hukum rakyat. Hal ini diyakini sebagai modal dasar dalam menegakkan keadilan, kebenaran, serta menjamin kebajikan kolektif kebangsaan.

“Berbeda dari pola umum sosialisasi kebijakan yang bersifat top down information, Mahkamah Desa hadir dengan semangat bottom-up, mengangkat kembali kearifan lokal dan kepercayaan hukum rakyat sebagai fondasi dalam sistem peradilan nasional,” ujar Ridwan.

Untuk menunjang keberhasilan sistem ini, menurutnya, perlu diselenggarakan pendidikan khusus bertaraf magister, yaitu program Master Mahkamah Desa atau disingkat M.Md. Program ini diharapkan dapat mencetak para ahli dan praktisi hukum yang tidak hanya kompeten secara akademis, tetapi juga berkomitmen kuat terhadap misi keadilan di tingkat desa.

Saat ditemui di kediamannya di Jalan Samari II, Perumahan Grand Uni Residence Blok E No. 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Ridwan menegaskan bahwa ADVOKAT PERADIN diharapkan dapat berperan aktif dan strategis dalam implementasi Mahkamah Desa.

“Keterlibatan advokat sangat penting demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan menjawab kebutuhan hukum masyarakat di tingkat desa,” jelasnya, Selasa 13 Mei 2025.

Dengan inisiatif ini, diharapkan sistem hukum Indonesia menjadi lebih inklusif, adil, dan mampu menjamin kebajikan kolektif rakyat Indonesia.(GUSTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.