Pangkalan Bun (Dayak News)– Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Rahmat Hidayat dan Eko Soemarno, melaporkan akun media sosial “Pbun Parodi” ke Polres Kobar atas dugaan penyebaran fitnah. Laporan tersebut dilakukan sebagai respons atas konten di akun tersebut yang dinilai mencemarkan nama baik keluarga Rahmat Hidayat.Senin 14 Oktober 2024.
Laporan disampaikan oleh Muhammad Taufik Hidayat, didampingi oleh tim hukum yang dipimpin Advokat Eriansyah. Taufik, yang merupakan anak dari Rahmat Hidayat dan Kartika Sari, menyatakan kecewa dengan tuduhan yang ditujukan kepada orang tuanya.
“Ayah saya difitnah memaksa mamah mundur dari DPRD, padahal tidak ada paksaan. Ibu memang mundur karena ingin membantu Ayah mewujudkan Kobar yang Berkah, Sejahtera, dan Bermartabat,” ujar Taufik, yang akrab disapa Fiki.
Fiki juga menyoroti bahwa tindakan tersebut tidak etis dalam dunia politik, karena sudah menyerang aspek pribadi dan rumah tangga. Ia berharap pemilik akun “Pbun Parodi” dapat lebih bijak dalam berpendapat, mengingat konten tersebut dapat memicu perpecahan di masyarakat.
Kartika Sari, yang turut dimintai keterangan, menegaskan bahwa keputusannya untuk mundur dari DPRD Kobar adalah murni keputusan pribadi.
“Tidak ada paksaan dari suami saya. Saya memilih mundur dengan tulus untuk membantu perjuangan suami dan sudah mempertimbangkannya dengan matang,” jelas Kartika Sari, yang sebelumnya merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDIP.
Sementara itu, Advokat Eriansyah menekankan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menunjukkan keseriusan Gerakan Rahmat Hidayat-Eko Soemarno (G-RHES) dalam mewujudkan perubahan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Pelaporan ini membuktikan bahwa kami dari G-RHES tidak gentar menghadapi berbagai tantangan. Kami akan terus berjuang demi perubahan yang lebih baik untuk Kobar,” tegas Eriansyah.(GST).