Kuasa Hukum Sebut Pelapor Tak Jalani BAP, Akhmad Taufik : Perkara Ini Melanggar KUHAP dan Turun dari Langit

oleh -
oleh
Kuasa Hukum Sebut Pelapor Tak Jalani BAP, Akhmad Taufik : Perkara Ini Melanggar KUHAP dan Turun dari Langit 1
Kuasa Hukum, Akhmad Taufik usai mendampingi terdakwa HK alias Acen persidangan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (13/11/2024).

Sampit (Dayak News) – Terdakwa HK alias Acen jalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (13/11/2024).

Acen yang hadir didampingi oleh Kuasa Hukumnya untuk menjalani persidangan tersebut terkait dakwaan kasus perizinan perkebunan.

“Sidang hari ini agendanya merupakan mendengar kesaksian para saksi, namun menurut saya hal tersebut telah melanggar KUHAP Pasal 160 Ayat 1 huruf (B),” jelas Kuasa Hukum Acen, Akhmad Taufik.

Ia mengatakan bahwa pada sidang keterangan saksi, pelapor tidak dihadirkan, padahal laporan tersebut setalah berita acara pemeriksaan para saksi merupakan upaya memperkuat laporan dari pelapor.

“BAP pelapor tidak ada, namun hanya menghadirkan para saksi yang berjumlah sebanyak tiga orang dan Kaitannya juga tidak ada dengan izin. Bahkan saat persidangan berlangsung, ketiga saksi banyak menjawab tidak tahu, yang mana sudah ada identifikasi dugaan pengaturan saat menjalani BAP. Saya juga mempertanyakan pada para saksi apakah mereka ditanya dan menjawab atau hanya diminta menandatangani saja,” ungkap Taufik.

Dalam persidangan, para saksi menjelaskan bahwa mereka mengetahui kasus antara Alvin CS dan terdakwa HK alias Acen dari rekan kerja.

“Kalau jawaban saksi seperti hal tersebut tidak bisa dijadikan senagai fakta hukum, para saksi harusnya menjawab sesuai BAP, namun jawaban mereka tidak sesuai BAP,” jelasnya.

Taufik menjelaskan bahwa para saksi hanya menjelaskan tidak tahu dan lupa, bahkan dirinya pun menganggap hal tersebut bohong, bahkan BAP tersebut dilakukan pada 2023 lalu, jawaban para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pun semuanya hampir sama semuanya.

“Kita sudah meminta agar Hakim untuk menghadirkan pelapor dari klien saya, saya sudah meminta dari dulu bahkan dalam eksepsi.” Terangnya.

BACA JUGA :  SEPERTI MOTO KABUPATEN KOTIM, ITULAH YANG TERLIHAT DI TMMD REGULER KE-109

Dirinya menjelaskan bahwa laporan tersebut berdasarkan laporan polisi dan harusnya pelapor juga menjalani BAP, namun nyatanya tidak ada.

“Saya tidak mengerti mengapa yang bersangkutan melaporkan klien saya, namun pelapor tidak menjalani BAP dan tidak masuk dalam agenda persidangan,” jelasnya.

Pasal 10 ayat (1) huruf (d) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pokoknya menyatakan Bahwa yang dimaksud tindakan Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti bukti terkait tindak pidana yang terjadi untuk menemukan orang yang diduga melakukan tindak pidana dan menetapkan status tersangka. Salah satu tindakan penyidikan adalah dengan cara melakukan pemeriksaan.

“Pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat 1 Huruf (d), Polisi boleh melaporkan model a dengan catatan mengetahui dan mengalami atau bahasanya menjadi korban.

Tidak menjadi korban dan melapor, hal ini tentu akan merugikan Pemerintah Daerah, bahkan keterangan ketiga saksi ialah kepemilikan tanah tersebut ialah AL bukan HK. Taufik mengatakan bahwa terdakwa yang harusnya dilaporkan ialah AL bukan malah kliennya HK.

“Saya mengatakan kepada hakim bahwa perkara ini jatuh dari langit, ini merupakan perkara yang diada-adakan dan dipaksakan,” tegasnya.

Kalau hakim netral, harusnya perkara yang menyangkut dan merugikan klien saya ditolak, namun karena hakim memaksakan kehendak.

Langkah kami akan minta Komisi Kejaksaan mengapa tidak ada pelapor namun bisa P-21, kita juga telah meminta penyidik diperiksa.

“Untuk hakim tidak akan kita laporkan, mamun saya masukan dalam sidang pembelaan prosedur dari persidangan yang melanggar KUHP,” tutup Akhmad Taufik. (Ist/IGB/AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.