Sampit (Dayak News) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kembali melaksanakan tes urine terhadap 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan mengajukan program reintegrasi, Rabu (18/12/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai syarat untuk mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), yang merupakan bagian dari proses rehabilitasi bagi Warga Binaan.
Tes urine ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa WBP yang mengajukan program tersebut tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini dilakukan dengan prosedur yang ketat, melibatkan dr. Kaharudin sebagai tenaga medis Lapas Sampit, serta diawasi oleh pegawai Lapas Sampit untuk menjamin keabsahan hasil tes.
Kalapas Sampit, Meldy Putera, menegaskan pentingnya tes urine sebagai bagian dari persyaratan program reintegrasi.
“Tes ini adalah upaya untuk kami Lapas Kelas IIB Sampit memastikan bahwa WBP yang mengajukan PB dan CB bebas dari narkoba dan siap melanjutkan proses rehabilitasi,” ujarnya.
Setelah tes urine, hasil akan dianalisis untuk memastikan WBP yang bersangkutan layak mengikuti program reintegrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini diharapkan dapat membantu WBP dalam proses pembinaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Lapas Sampit untuk memastikan bahwa program reintegrasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip rehabilitasi, demi mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial bagi WBP. (Ist/AJn)